panel header


RUKUN AGAWE SANTOSA
Bersatu Kita Teguh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
24 Januari 2010 | 20:19 wib
Chandra M Hamzah:
Titik Rawan KPK Dimanfaatkan Mafia
image

BEBERAPA waktu lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melontarkan pernyataan mengejutkan. Dia mengaku menerima laporan bahwa ada mafia hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski selama ini belum  terbukti, tudingan itu sangat mengejutkan. Pernyataan ini menjadi lebih ”seram” karena muncul saat bangsa ini terperangah oleh aksi mafia hukum yang diduga dilakukan Anggodo Widjaja yang melibatkan beberapa pejabat di Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Bagaimana KPK menanggapi hal itu? Berikut petikan wawancara dengan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, di Jakarta, belum lama ini.

Benarkah ada mafia hukum di KPK?
Siapa pun yang memberikan informasi tentang dugaan ada mafia hukum atau makelar kasus di KPK, kami ucapkan terima kasih. Sebenarnya sebelum Pak Mahfud menyampaikan informasi, kami telah terima terlebih dahulu informasi serupa. Dua bulan lalu, waktu itu saya nonaktif, Bagian Pengawasan Internal KPK telah memproses dugaan ada mafia hukum. Bahkan kami telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Kami juga memeriksa orang yang melaporkan informasi kepada Pak Mahfud. Namun pemeriksaan tersebut belum selesai. Hingga saat ini kami memiliki keyakinan banyak sekali oknum yang mengatasnamakan KPK --padahal bukan pegawai KPK-- yang mengaku-ngaku dapat mengurus masalah di KPK. Mengurus kasus hukum apa pun. Bukan hanya yang berkait dengan hal memenangkan perkara atau membebaskan, melainkan ada yang mengurus supaya kasus tersebut tidak diangkat, ditunda pemanggilan sebagai saksi, atau agar dari saksi tidak dijadikan tersangka. Semua kasus hukum, kata oknum jahat itu, bisa diselesaikan oleh orang-orang KPK.

Berapa kasus mafia hukum yang terungkap?
Tak kurang dari 10 kasus. Semua, para mafia hukum itu, mengatasnamakan KPK. Ada orang luar yang mengatasnamakan KPK, mengaku-ngaku bisa mengurus sesuatu. Mengaku dekat dengan orang dalam KPK. Mengaku dekat dengan pimpinan KPK. Semua itu tidak benar.
Dalam periode pertama memang pernah terjadi AKBP Suparman (penyidik KPK)  melakukan pemerasan. Kasus tersebut merupakan pelajaran yang sangat pahit. Dan kami bertekad itu adalah kasus terakhir.
Bagaimana mengungkap kasus mafia hukum?

Dari kasus yang terungkap, beberapa langsung kami serahkan kepada kepolisian karena masuk ke tindak pidana umum, yakni pemerasan atau penipuan. Tetapi ada juga yang lolos. Hal ini terjadi, setelah kami menerima laporan ada mafia hukum dan langsung melakukan penelusuran, yang bersangkutan menghilang. Ia tidak kontak lagi dengan calon korban.

Kasus terakhir (yang dilaporkan Ketua MK), nama-nama pelaku sudah sering disebut, dan pejabat KPK yang dicatut apakah juga itu-itu saja?
Rata-rata mafia kasus memang terkait dengan perkara. Setiap perkara di bawah Deputi Penindakan. Tentu saja nama-nama yang dicatut adalah nama-nama yang ada di Deputi Penindakan. Tidak mungkinlah mafia kasus membawa-bawa pejabat di Deputi Pencegahan. Karena tidak ada hubungan. Selain itu, yang biasa dicatut adalah Biro Humas (Johan Budi) atau Sekjen karena dianggap dekat dengan pimpinan KPK.
Dalam perkara apa mafia hukum yang dilaporkan Mahfud MD?

Terkait kasus PLN. Kasus tersebut sudah ditangani oleh KPK. Jadi dari beberapa bukti yang kami terima, kuitansinya lagi-lagi ditanda tangani oleh bukan orang KPK. Kuitansi ini diperoleh dari oknum dan diberikan oleh oknum. Jadi tidak ada hubungan dengan KPK. Ini sama saja dengan kasus yang pernah ditujukan kepada saya, dari Anggodo Widjaja kepada Ary Muladi.

Bukti uang itu masuk ke internal KPK masih sangat lemah. Dan salah satu penerima uang ini pernah ditangani oleh Polda Metro Jaya dalam kasus yang sama. Tetapi saya tidak tahu sejauh mana penanganannya. Bahkan yang bersangkutan pernah ditahan oleh Polda.
Mengapa KPK tidak menangani sendiri kasus mafia hukum?
KPK tidak diam saja, karena kami punya pilihan. Kami serahkan ke polisi atau kami tangani sendiri, tergantung dari masalah kewenangan KPK. Tidak semua bisa ditangani KPK.

Kami akan tangani yang diatur dalam pasal 11 UU KPK. Mafia hukum  yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara-lah yang kami tangani.
KPK melakukan pemantauan khusus terkait penanganan kasus mafia hukum yang membawa nama KPK?
Iya, kami melakukan pemantauan. Tetapi perkembangan terakhir saya belum dapat laporan. Intinya kami sudah periksa semuanya.
Bagaimana kabar urunan anggota DPR untuk memberi  uang oknum KPK hingga Rp 20 miliar?

Hal ini juga disampaikan oleh Pak Mahfud. Ada anggota DPR yang menerima pemberian (gratifikasi atau suap) dari sesama anggota DPR. Yang memberikan uang tersebut tersangkut kasus di KPK, yang aliran uangnya mengalir ke anggota DPR lain. Anggota DPR yang lain itu berbondong-bondong mengembalikan uang kepada KPK. Jumlahnya bisa lebih dari Rp 20 miliar.

Tetapi yang berkait dengan isu urunan saya tidak tahu persis jumlahnya berapa dan terkait kasus yang mana. Setiap pengembalian uang termasuk yang dilakukan oleh anggota DPR terkait kasus korupsi pasti ada tanda terima dan dimasukkan ke Bagian Keuangan. Status uang tersebut, kini ia merupakan uang yang dikembalian kepada negara. Jika terkait kasus, ia akan menjadi bagian dari barang bukti di pengadilan. Bagaimana nanti keputusan pengadilan jika harus dikembalikan ke kas negara maka harus dikembalikan kepada kas negara.

Jadi tidak ada pengembalian uang yang tidak tercatat. Kami membuka rekening-rekening khusus dengan izin Menteri Keuangan.
Contoh dalam kasus dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), banyak sekali anggota DPR yang telah mengembalikan. Bahkan lebih dari Rp 20 miliar. Yang berkait dengan Kasus Agus Condro, juga banyak anggota DPR yang telah mengambalikan. Rinciannya saya lupa.
Langkah antisipasi apa yang harus dilakukan agar tak terjadi mafia hukum di KPK?

Di Bagian Deputi Penindakan, setiap orang yang diperiksa dikasih formulir, yang berisi agar tidak memberikan sesuatu. Sekarang kami memerintahkan pengawas internal agar setiap tersangka yang diperiksa pertama kali itu diminta kesediaan menemui Bagian Pengawas Internal. Nanti akan dijelaskan, mereka tidak boleh memberikan sesuatu. Jika ada yang mengaku bisa mengurus langsung dilaporkan ke pengawasan internal.

Tahun ini, KPK menugaskan kepada pengawas internal untuk fokus, salah satunya ke bagian penindakan. Mereka mempelajari proses penindakan, mulai dari pengaduan masyarakat hingga putusan pengadilan. Di titik mana saja yang rawan. Kemudian pengawasan internal mengusulkan antisipasi kepada pimpinan untuk menutup titik-titik rawan tersebut. Karena memang dalam sebuah sistem pasti ada titik rawan yang bisa saja dimanfaatkan oleh mafia hukum. Ini untuk menjawab kondisi eksternal yang menuntut bagian penindakan lebih diawasi karena cukup rentan.
Bagaimana soal penegakan kode etik di KPK?

Penegakan kode etik formulasinya terus diperbaiki. Di pasal 36 UU KPK disebutkan, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apa pun. Ketentuan itu juga berlaku bagi seluruh pegawai yang bertugas pada KPK.

Pengawasan internal tengah memformulasikan lagi agar lebih ketat. Kita juga memperketat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk internal KPK. sehingga kita bisa tahu kejanggalan-kejanggalan dalam harta internal KPK termasuk pimpinan KPK. 
Bagaimana pengawasan terhadap pimpinan KPK?

Pengawasan internal punya akses dengan penasihat KPK. Jika ada masalah (pelanggaran kode eti) oleh salah satu pimpinan, bisa dibentuk Komite Etik yang bernggotakan pimpinan yang tidak terkait pelanggaran, penasihat, dan pihak luar. (35)

 

(Mahendra Bungalan/bnol)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
image
22 Mei 2012 | 11:44 wib
Dibaca: 270
image
15 Mei 2012 | 11:00 wib
Dibaca: 564
image
13 Mei 2012 | 11:52 wib
Parenting Day "Bunga Bangsa"
Melatih Kesabaran dengan Membatik
Dibaca: 630
image
06 Mei 2012 | 18:34 wib
Dibaca: 1019
image
23 April 2012 | 17:33 wib
Dibaca: 1170
Panel menu tepopuler dan terkomentar
06 Mei 2012 | 18:34 wib
13 Mei 2012 | 11:52 wib
15 Mei 2012 | 11:00 wib
FOOTER