
(foto: kompas)
Suara Merdeka CyberNews. Setelah sempat molor satu hari, pemain sinetron dan film Andi Soraya alias Aya akhirnya dijemput paksa juga. Selasa (31/8) dengan didampingi aparat kepolisian petugas eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendatangi kediaman Aya di Perumahan Puri Cinere III No.35 Jakarta Selatan.
Proses eksekusi pun berjalan alot dan panas layaknya adegan dalam drama action. Sekitar pukul 12.30 WIB dua orang petugas Kajari Jakarta Selatan mendatangi rumah Aya untuk melakukkan penjemputan paksa bahkan sempat kerepotan lantaran si empunya rumah enggan membuka pintu.
Tak mau kehilangan buruannya petugas Kajari Jakarta Selatan pun terpaksa membuat jarak aman bagi wartawan yang hendak meliput detik-detik penjemputan paksa Andi Soraya dengan tidak memperkenankan mereka mendekati rumah Aya. Petugas eksekusi dari Kajari Jakarta Selatan lantas meminta bantuan ketua RT setempat untuk membujuk Aya agar mau keluar rumah.
Kabarnya, Aya sengaja melakukan hal itu semua lantaran mantan suaminya Steve Emmanuel sedang berada didalam rumah saat proses eksekusi berjalan. Setelah bernegosiasi, sekitar pukul 14.25 WIB Aya pun keluar rumah. Dengan didampingi petugas Kajari dan aparat kepolisian, ia pun keluar rumah dengan muka masam dan langsung masuk ke dalam mobil Avanza berwarna putih menuju kantor Kajari Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Aya dengan didampingi kuasa hukumnya tiba di Kajari Jakarta Selatan dan langsung digelandang ke ruang seksi tindak pidana umum untuk melengkapi berkas-berkas.
Selang beberapa menit kemudian dan atau sekitar pukul 16.30 WIB Aya pun keluar dari ruang seksi tindak pidana umum. Sebelum melanjutkan perjalanan ke rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, Aya sempat memberikan keterangan wartawan perihal penjemputan paksa terhadap dirinya yang dilakukan petugas Kajari Jakarta Selatan.
Selama menempuh perjalanan kurang lebih satu setengah jam, sekitar pukul 18.00 WIB Aya tiba dirumah barunya Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Ditempat itulah dirinya akan menghabiskan waktunya selama tiga bulan kedepan.
Pasca proses eksekusi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf SH MH memastikan bahwa Andi Soraya bakal langsung menempati rumah barunya di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk menyelesaikan masa hukuman 3 bulan. Hal ini sesuai dengan laman keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikukuhkan oleh keputusan Makamah Agung RI Nomor : 669 K/Pid/2009 tanggal 7 Juli 2009.
"Sesuai dengan ketentuanlah kita laksanakan eksekusi untuk dibawa ke LP Pondok Bambu. Dan patokannya dia kan ingin menyerahkan diri itu saja," kata Yusuf.
(Nv@/CN15)