panel header


RUKUN AGAWE SANTOSA
Bersatu Kita Teguh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
19 Maret 2010 | 13:28 wib
Pasha "Ungu" Divonis 10 Bulan Penjara
image

Vokalis band Ungu, Sigit Purnomo atau Pasha "Ungu" divonis hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Dalam sidang pembacaan vonis, hakim ketua Wedhayati SH membacakan putusan bahwa Pasha terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 tentang tindak kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Jika selama 12 bulan Pasha kedapatan melakukan tindak pelanggaran hukum maka ia akan ditahan selama masa tahanan yang telah diputuskan majelis hakim," ujar seorang hakim anggota, Djoni Witanto.

Pasha tidak harus menjalani masa tahanan karena hakim mempertimbangkan anak-anaknya yang masih membutuhkan kehadiran ayah mereka.

"Awal mula tindak pidana ini terjadi karena hak asuh anak, pertikaian Okie dan Pasha terkait hak asuh anak. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan anak yang masih membutuhkan orang tua yang lengkap," ungkapnya.

Menurut Djoni ditetapkannya masa percobaan Pasha selama 12 bulan dikarenakan dulunya pernah menjalani masa percobaan selama lima bulan.

"Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan masa percobaan selama 12 bulan, atas dasar terdakwa pernah menjalani masa percobaan lima bulan, oleh karena itu statusnya kita tingkatkan," jelasnya.

Pasha yang telihat depresi usai mengikuti sidang mengaku menerima segala tuntutan yang diberikan oleh majelis hakim.

"Saya terima ikhlas, semua akan saya jalankan sebaik-baiknya," ucap Pasha sambil berlalu.

Sementara itu kuasa hukum Pasha, Michael Pardede dan Rahayu mengatakan kliennya shock dengan keputusan majelis hakim.

Kuasa hukum Okie Agustina, yakni Januar Saputra, SH menanggapi keputusan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan.

Atas kekecewaan tersebut, Januar mengatakan bahwa pihaknya akan meminta pihak JPU untuk melakukan upaya banding.

(ant/smcn)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
image
24 Mei 2012 | 17:07 wib
Dibaca: 641
image
24 Mei 2012 | 16:00 wib
Dibaca: 194
image
24 Mei 2012 | 15:02 wib
Dibaca: 313
image
24 Mei 2012 | 14:04 wib
Dibaca: 461
image
24 Mei 2012 | 13:00 wib
Dibaca: 241
Panel menu tepopuler dan terkomentar
FOOTER