BANDUNG- Kementerian Perhubungan mencabut izin trayek bus Karunia Bakti menyusul kecelakaan maut di Jalur Raya Puncak, Cisarua, Bogor, yang menewaskan 14 orang.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Ali Muso, manajemen perusahaan bus tersebut akan dipanggil pada Minggu ini. “Jalan raya tempat kecelakaan tak terlalu curam. Saya menduga kecelakaan itu akibat kelalaian sopir bus,” terang Suroyo, Sabtu (11/2).
Kapuspom Publik Kemenhub Bambang S Ervan yang dihubungi terpisah menyatakan, izin yang dicabut adalah izin trayek, bukan izin perusahaan. Sebagai regulator, Kemenhub bisa mencabut izin PO Karunia Bakti, namun masih harus menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian.
Jika kepolisian merekomendasikan untuk menutup izin perusahaan otobus tersebut, Kemenhub akan melakukannya. “Jika polisi bilang ada kelemahan menyangkut manajemen dan menyarankan tutup, maka kami akan tutup,” tandas Bambang.
Sementara itu, tiga awak bus Karunia Bakti yang dianggap bertanggung jawab dalam kecelakaan Jabar, telah ditangkap. Setelah kejadian itu pada Jumat petang, ketiganya ternyata melarikan diri.
Sebelumnya muncul dugaan ketiganya ikut menjadi korban dalam kecelakaan bus bernopol Z-7519-DA tersebut.
Petugas yang mengejar menemukan mereka di Garut, tempat asal bus. “Sopir dan kondektur diamankan Sabtu dini hari, sedangkan kernet siang hari. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Bogor,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul.
Ketiga awak bus tersebut adalah pengemudi bernama Lukman Iskandar yang disebut berinisial LI (44) warga Kampung Kaum Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Garut. Kondektur berinisial DJ (38) warga Kampung Babakan Sapotong, Desa Neglasari, Kecamatan Kadungora, Garut.
Kernet yang diamankan belakangan adalah R (35) asal Kampung Pojok, Desa Cikembulan, Kecamatan Kadungora. Sopir diketahui melompat keluar dari bus setelah mengetahui rem blong.
Menurut Martin, status sopir apakah menjadi tersangka sesudah dilakukan pemeriksaan. Namun, polisi sudah menyiapkan jerat hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. “Sementara dikenakan pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kecelakaan tersebut akibat rem blong. “Diduga rem tidak berfungsi atau rem blong,” ujar Martinus. Kepolisian masih akan menyelidiki lebih lanjut di antaranya dengan memeriksa kelaikan bus tersebut.
Pasal Pembunuhan
Kepolisian juga tengah mengkaji penerapan pasal pembunuhan dalam kasus ini seperti dalam kasus Afriyani Susanti. “Kami gelar perkara dulu, kalau pasal 310 UU Lalu Lintas sudah jelas kami persangkakan terhadap yang bersangkutan, tapi untuk pidana lain seperti pasal 338 KUHP masih dikaji dulu,” jelasnya.
Gelar perkara itu akan melibatkan satuan lalu lintas dan reserse dari Polresta Bogor dan Polda Jawa Barat. Saat disinggung unsur sengaja membunuh karena sopir melarikan diri sebelum bus terjun ke jurang, Martin menyatakan polisi masih mendalaminya.
Meski garis polisi terpasang, kemarin, ratusan masyarakat masih memadati lokasi kecelakaan. Mereka penasaran ingin melihat secara langsung.
Sopir bus setibanya di Mapolresta Bogor langsung menjalani tes urine. “Untuk sopir sudah kami tes urine. Hasilnya negatif narkoba,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor AKP Zaenal Abidin.
Selain tes urine, LI juga menjalani serangkaian pemeriksaan fisik luar untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Setelah dipastikan sehat, penyidik menjebloskannya ke sel tahanan narkoba.
Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena menjelaskan peristiwa kecelakaan menjadi perhatian penyelenggara layanan angkutan umum bagi masyarakat. Menurutnya, harus ada pembinaan dan pelatihan kepada pengemudi angkutan umum ketika hendak mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Sementara itu, KNKT belum dapat mengungkapkan hasil penyelidikan atas peristiwa tabrakan beruntun tersebut. “Sesuai prosedur KNKT, penyelidikan untuk kecelakaan yang terjadi di darat membutuhkan waktu tiga bulan,” terang Kepala KNKT Tatang Kurniadi.
Adapun Menteri Perhubungan EE Mangindaan saat mengunjungi lokasi kecelakaan meminta semua pengemudi memperhatikan rambu-rambu lalu lintas di jalan raya. Setelah bertemu dan mendapat penjelasan dari Kepala RS Paru Cisarua, dia menegaskan Kemenhub akan memeriksa secara komprehensif seluruh komponen, baik manajemen maupun teknis operasional perusahaan angkutan. (dwi,K24,H28,J22,bn-65) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad