BANTUL- Pemkab Bantul bisa sedikit lega, karena mulai 2013 Pemerintah Pusat akan menyerahkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah.
Yang dilakukan Pemerintah Pusat itu, sesuai amanat UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu, tahun depan Pemkab Bantul akan menerima 100 persen pemasukan dari PBB-P2.
Selama ini, pemkab hanya mendapat jatah 64,8 persen, sisanya lari ke Pemerintah Pusat dan Provinsi. Diharapkan nantinya desa bisa makin sejahtera karena pengelolaan pajak dilakukan langsung oleh pemkab.
‘’Ya asal desa ikut sejahtera, selama ini pajak yang kembali ke desa kurang dari 10 persen. Contohnya desa saya, dari Rp 216 juta, kami cuma dapat 14 juta,” kata Sapto Saroso, Kepala Desa Sendangsari, Pajangan, Bantul, di sela-sela sosialisasi pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah di Bantul, kemarin.
Menurutnya, nominal pajak ideal kembali ke desa seharusnya 20 persen dari total tarikan. Selama ini, jumlah kurang dari 10 persen biasanya untuk memberi reward ke dukuh berprestasi atau pembangunan skala kecil-kecilan semisal perbaikan gorong-gorong, dan sebagainya.
Jika idenya bersama paguyuban desa terlaksana, maka desa bisa tambah sejahtera. ‘’Jangan sampai kewenangan ini malah membuat pemerintah menarik lebih tinggi lagi,’’ujarnya.
Mandiri
Trisna Manurung, Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menjelaskan, mulai 1 Januari 2013 Pemkab Bantul resmi mengurus PBB-P2 secara mandiri.
Mulai perencanaan hingga pengelolaan dilakukan DPPKAD, tidak lagi melalui kantor pajak pratama. Untuk itu, nantinya logo di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) juga akan ganti. Kalau dulu logonya kementrian keuangan nanti akan ganti logo kabupaten.
Dijelaskan, sistem pembayaran masih sama seperti dulu, hanya sekarang tidak di kantor KPP Pratama. Mekanismenya sama tetap mengandalkan dukuh, lurah hingga kecamatan. Dengan penyerapan 100 persen, ia berharap PAD Bantul meningkat pesat.
“Selebihnya sama, warga tetap bisa membayar melalui bank Bantul, BRI, BNI, BTN, BPD, dan lainnya,” katanya.
Trisna menambahkan, hal dipikirkannya saat ini perlunya penyesuaian program atau tidak. Saat di KPP Pratama terdapat aplikasi penghitungan pajak konsepnya berbeda dibandingkan jika ditangani daerah langsung.
Contohnya, ada potongan tertentu dalam PBB Pusat tapi dihilangkan saat di daerah. ‘’Masih mencari konsepnya. Sebaiknya juga menggambarkan konsep online seperti kota. Tapi di Bantul dalam dua tahun ke depan belum bisa, karena perlu persiapan,” jelasnya.
Sumaryati Aryoso, anggota Komisi XI DPR RI berharap dengan pengalihan ini PAD daerah akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini dilaksanakan di seluruh Indonesia.(sgt-52)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad