panel header


CRAH AGAWE BUBRAH
Bercerai Kita Runtuh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Suara Muria
12 Februari 2012
Warga Mengaku Tak Menekan dan Mengintimidasi
  • Kasus Pemecatan Kaur Keuangan
PATI - Merasa terganggu atas pernyataan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Kedungmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati, Sudirman (42) yang telah diberhentikan dari jabatannya oleh kepala desa (kades), warga setempat merasa perlu meluruskan pernyataan itu. Upaya penyelesaian kasus asusila yang telah dilakukan semua unsur lembaga desa dan pemuda telah sesuai dengan ketentuan serta melalui musyawarah untuk mufakat.

Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungmulyo Irwan Rosidi, tidak benar jika warga menekan dan mengintimidasi Sudirman. Bahkan kalau mantan perangkat itu menyatakan tidak ada saksi dalam dugaan perselingkuhannya, itu meng­ada-ada. Sebab, dalam musyawarah di balai desa yang berlangsung tiga kali yang dihadiri ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda itu juga dihadirkan saksi korban, Es, yang dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab mengakui semua yang dilakukan bersama mantan perangkat itu.

Dalam musyawarah itu, semua yang hadir hanya mendengarkan dan mencatat peng­akuan saksi korban. Jadi, lanjut Irwan, tidak ada yang menekan atau mengintimidasi. Bahkan menurutnya, sikap mantan perang­kat itu tidak koperatif dan sombang karena merasa tidak ada yang bisa dan berani memecatnya.

Padahal, uajar Irwan, kalau berbicara baik-baik dan mengakui kesalahannya serta minta maaf, tentu warga akan bisa memahami. ‘’Kalau warga menuntut pemberhentian, itu sudah semestinya karena sikap perangkat itu sudah melecehkan masyarakat,’’ ujarnya.

Mengadu

Salah satu tokoh pemuda, Priyo, menyatakan tidak bisa menerima pernyataan mantan perangkat desa itu di media massa bahwa warga telah menekan dan mengintimidasi dirinya. Karena itu, mereka menuntut Sudirman untuk minta maaf kepada warga dan kepala desa.

Priyo juga mengaku telah berupaya lapor ke polsek setempat, Selasa (7/2). Namun karena permasalahannya menyangkut warga, dia diminta lapor ke Polres Pati. Alasannya, mantan perangkat desa itu sudah mengadu ke Polres sehingga biar kelanjutan proses hukum tersebut ditangani Polres.

Mengingat sewaktu lapor sudah terlalu siang, akhirnya laporan ditindaklanjuti Rabu (8/2). Karena itu, lanjut Priyo, mantan perangkat desa itu harus meminta maaf kepada masyarakat dan kades. ‘’Jika tuntut­an masyarakat diabaikan, risiko hukum tanggung sendiri,’’ ujarnya. (ad-60)

(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER