PATI - Merasa terganggu atas pernyataan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Kedungmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati, Sudirman (42) yang telah diberhentikan dari jabatannya oleh kepala desa (kades), warga setempat merasa perlu meluruskan pernyataan itu. Upaya penyelesaian kasus asusila yang telah dilakukan semua unsur lembaga desa dan pemuda telah sesuai dengan ketentuan serta melalui musyawarah untuk mufakat.
Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungmulyo Irwan Rosidi, tidak benar jika warga menekan dan mengintimidasi Sudirman. Bahkan kalau mantan perangkat itu menyatakan tidak ada saksi dalam dugaan perselingkuhannya, itu mengada-ada. Sebab, dalam musyawarah di balai desa yang berlangsung tiga kali yang dihadiri ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda itu juga dihadirkan saksi korban, Es, yang dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab mengakui semua yang dilakukan bersama mantan perangkat itu.
Dalam musyawarah itu, semua yang hadir hanya mendengarkan dan mencatat pengakuan saksi korban. Jadi, lanjut Irwan, tidak ada yang menekan atau mengintimidasi. Bahkan menurutnya, sikap mantan perangkat itu tidak koperatif dan sombang karena merasa tidak ada yang bisa dan berani memecatnya.
Padahal, uajar Irwan, kalau berbicara baik-baik dan mengakui kesalahannya serta minta maaf, tentu warga akan bisa memahami. ‘’Kalau warga menuntut pemberhentian, itu sudah semestinya karena sikap perangkat itu sudah melecehkan masyarakat,’’ ujarnya.
Mengadu
Salah satu tokoh pemuda, Priyo, menyatakan tidak bisa menerima pernyataan mantan perangkat desa itu di media massa bahwa warga telah menekan dan mengintimidasi dirinya. Karena itu, mereka menuntut Sudirman untuk minta maaf kepada warga dan kepala desa.
Priyo juga mengaku telah berupaya lapor ke polsek setempat, Selasa (7/2). Namun karena permasalahannya menyangkut warga, dia diminta lapor ke Polres Pati. Alasannya, mantan perangkat desa itu sudah mengadu ke Polres sehingga biar kelanjutan proses hukum tersebut ditangani Polres.
Mengingat sewaktu lapor sudah terlalu siang, akhirnya laporan ditindaklanjuti Rabu (8/2). Karena itu, lanjut Priyo, mantan perangkat desa itu harus meminta maaf kepada masyarakat dan kades. ‘’Jika tuntutan masyarakat diabaikan, risiko hukum tanggung sendiri,’’ ujarnya. (ad-60)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad