SOLO- Antoni Joko Samiyono (33), seorang pengendara motor, nekat merampas pistol milik anggota Satlantas Surakarta yang menghentikan laju kendaraannya. Peristiwa bermula ketika lelaki itu sekitar pukul 11.15 kemarin, mengendarai sepeda motor pretelan melintas di kawasan Tanjung Anom, Solo. Karena kendaraannya terlihat tidak lengkap, Aipda Hendrikus Suradi yang berjaga di pos Tanjung Anom mengejarnya. Dia hendak ditilang. Pengejaran sampai di Jalan Brigjen Sudiarto, Kusumodilagan, Serengan. Di tepi jalan itu, laju motor yang dikendarai Antoni dapat dihentikan.
Ketika ditanya kelengkapan surat, lelaki itu tampaknya salah paham. ''Saat saya tanya soal kelengkapan motor dan surat, pelanggar malah ngomong: silakan pukul atau tembak saya saja,'' papar Aipda Suradi yang menceritakan kisahnya kepada petugas Provost yang memeriksanya di Mapolsek Serengan, kemarin.
Dikatakan, ketika dia berupaya menghubungi rekannya untuk membantu mengangkut sepeda motor yang dikendarai Antoni untuk dibawa ke kantor polisi, pistolnya tiba-tiba direbut oleh lelaki itu. Pengedara motor yang tinggal di Kampung Semanggi, Pasarkliwon, Solo itu akhirnya berhasil merebut pistol, lalu kabur ke seberang jalan. Hendrikus tak tinggal diam, ia mengejarnya. Keduanya berebut pistol di tengah jalan. Kejadian itu menjadi tontonan pengguna jalan. Antoni lalu mengacungkan pistonya ke atas. Namun senjata api itu tidak sampai meletus.
Sekitar 15 menit bergumul, pistol dapat dikuasai kembali oleh Suradi, setelah dibantu warga. ''Pelaku yang sedang memegang pistol terlihat mengacung-acungkan senjata tersebut,'' jelas Heri Santosa (25), pekerja las yang melihat langsung kejadian itu.
Pengaruh Obat
Kapolsek Serengan Kompol Kaharuddin membenarkan adanya kejadian tersebut. ''Pelaku yang berani merebut pistol petugas, diduga dalam pengaruh obat. Benar tidaknya dugaan itu masih didalami,'' jelasnya.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Asjima'in mengemukakan, kejadian tersebut merupakan wujud keaktifan anggota Satlantas dalam menindak pelanggar lalu lintas. Ia secara khusus memberikan apresiasi terhadap Aipda Hendrikus Suradi yang cepat dan tanggap bereaksi hingga dapat merebut kembali senjatanya.
''Kejadian ini tidak memengaruhi hunting system yang telah diterapkan dalam menindak para pelanggar lalu lintas di jalan. Pola ini akan terus dilaksanakan, walau ada insiden yang baru saja terjadi,'' tandas mantan Dirpam Obvit Polda Lampung itu.
Menurut Kapolresta, pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Perbuatannya merebut senjata api petugas akan dijerat sesuai pasal 213 KUHP tentang perbuatan melawan petugas kepolisian dengan ancaman lima tahun penjara. (G11-27)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad