SEMARANG- Pernyataan Project Manager Project Coordinator PT Itochu, Doni Suryaman yang mewakili konsorsium PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) selaku konsorsium pembangunan mega proyek PLTU Batang di harian Suara Merdeka, Jumat (10/2) mendapat protes dari sejumlah warga.
Tujuh orang anggota Forum Peduli Pembangunan Kabupaten Batang (FPPKB) yang datang ke kantor Suara Merdeka di Gedung Unaki Jl Pemuda, menyesalkan pernyataan Dony Suryaman yang memastikan lokasi PLTU bakal dibangun di Desa Karanggeneng, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang. Sebab, lokasi tersebut dinilai paling memenuhi syarat kriteria dari beberapa lokasi yang telah dikaji di sepanjang wilayah Pantura.
”Kami ingin memberikan alternatif kepada investor agar tidak membangun PLTU di Desa Ujungnegoro dan Desa Karanggeneng, Kecamatan Kandeman. Tanah di lokasi itu sudah dikuasai oleh broker tanah, sehingga harga tanah sudah mahal. Selain itu, jika proyek tetap dibangun di desa tersebut, jelas melanggar PP 26 tahun 2008 tentang Kawasan Lindung Nasional serta melanggar SK Bupati Batang No 523/283/2005 tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD),” jelas Ilham, salah satu anggota FPPKB, kemarin.
Alternatif
Menurutnya, jika pelaksana proyek tetap memaksakan di desa tersebut, akan memunculkan banyak masalah, di antaranya mengancam panen padi yang ada di kawasan itu yang rata-rata 3 kali dalam setahun. Selain itu juga terdapat petani bunga melati yang menjadi penyuplai besar terhadap pabrik teh di wilayah Batang, Pekalongan, dan Tegal.
”Di desa itu juga ada Makam Syeh Maulana Maghribi, umat Islam sangat keberatan apabila makam tersebut digusur. Mayoritas warga menolak proses pembangunan proyek PLTU, artinya PLTU akan menghadapi banyak masalah sosial dan ekonomi yang rumit dan njlimet,” jelasnya.
Untuk itu, imbuh dia, FPPKB memberi alternatif agar proyek PLTU dipindah ke Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing. Harga tanah di daerah itu lebih murah karena masih menjadi hak milik warga, bebas dari spekulan, serta proses pembebasan tanah dijamin langsung dengan warga pemilik tanah.
”Jika PLTU didirikan di Desa Sidorejo, proyek akan tetap berjalan karena tidak melanggar PP, SK Bupati, dan mayoritas masyarakat siap menerima keberadaan proyek tersebut. Intinya, kami tetap ingin PLTU berada di Batang, tapi mohon lokasinya tidak di Kecamatan Kandeman, tapi di Kecamatan Gringsing,” paparnya.
Dony Suryaman dari PT Bhimasena Power Indonesia mengemukakan, pemilihan lokasi PLTU di Karanggeneng berdasarkan hasil pengakajian konsultan ahli, baik secara geografis, geologis, hukum dan sosial.
”Kawasan Karanggeneng merupakan lokasi yang paling tepat. Itu juga didukung kajian mendalam penelitian teknis di lapangan seperti uji boring tanah, tes topografi, dan penelitian lainnya merupakan lokasi yang sesuai dengan perencanaan.” (H84, ar-74)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad