
JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan dokumen dalam penggeledahan di ruang lama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jumat (10/1).
Penggeledahan itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan tersangka anggota Banggar dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.
Informasi lain menyebutkan, langkah KPK tersebut juga terkait dengan penyidikan kasus suap Wisma Atlet dan dugaan korupsi proyek ruang baru Banggar senilai Rp 20 miliar. Selain ruang Banggar, ruang kerja Wa Ode Nurhayati di lantai 19 Gedung Nusantara I DPR juga digeledah.
Dua tim penyidik KPK memeriksa kedua ruangan tersebut selama lebih kurang 10 jam, mulai pukul 10.00 hingga 20.30. Penggeledahan dilakukan secara tertutup, tanpa disaksikan oleh pimpinan dan anggota Banggar, kecuali pegawai sekretariat Banggar.
Saat menggeledah ruang Wa Ode Nurhayati, penyidik KPK menyita komputer. Di ruang Banggar, dari sela-sela tirai dinding kaca terlihat sejumlah penyidik mentransfer data, membawa CD, kaset, dan kertas-kertas yang diduga berkas penting.
Sekitar pukul 20.30, mereka membawa enam kardus dan dua tas berisi dokumen serta barang bukti lain. Penyidik mengangkut barang-barang tersebut ke dalam mobil Toyota Innova B-1891-UFR.
”Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah dengan tersangka WON (Wa Ode Nurhayati),” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP di kantornya.
Menurut dia, ada jejak atau petunjuk yang diperoleh KPK dalam pengembangan kasus Wa Ode. Namun, Johan belum bersedia menjelaskan secara terperinci apa saja barang yang disita.
Ketika ditanya apakah penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut pernyataan Wa Ode Nurhayati yang menyebut keterlibatan pimpinan dan anggota Banggar lain, Johan juga belum mau memberi keterangan. Namun, dia memastikan, pihaknya terus mengembangkan kasus itu.
”Kami menduga ada alat bukti yang bisa mengembangkan dan memperluas kasus ini,” ujarnya.
Jadi Bancakan
Sebelumnya, kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab menegaskan dugaan keterlibatan anggota Banggar lain dalam kasus tersebut. Dia telah menyerahkan semua bukti yang memperkuat dugaan itu kepada KPK.
Nur Zaenab tak membantah proyek PPID menjadi bancakan sejumlah anggota Banggar. Namun, dia tidak menjelaskan secara terperinci bancakan seperti apa yang dimaksud.
Dia menambahkan, dokumen yang diserahkan kepada penyidik KPK antara lain menyangkut mekanisme alokasi dana PPID tahun anggaran 2011. Menurutnya, terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan Banggar dalam pengalokasian anggaran PPID.
Beberapa waktu lalu, empat pimpinan Banggar, yakni Mirwan Amir (Demokrat), Tamsil Linrung (PKS), Oli Dondokambey (PDIP), dan Melchias Markus Mekeng (Golkar) dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Mereka membantah terlibat.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan pengusaha Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Ketua Gema Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Pengusaha muda itu diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Wa Ode diduga menerima hadiah sebagai imbalan atas pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidi Jaya, dan Bener Meriah. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Wa Ode diduga menerima fee 5-6 persen (sekitar Rp 6 miliar) dari nilai proyek pada Oktober-November 2010 untuk meloloskan anggaran di ketiga kabupaten tersebut.
Dia telah mengembalikan Rp 2 miliar dari total commitment fee Rp 6 miliar, dengan alasan anggaran untuk Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan. Diduga setidaknya terjadi delapan transaksi dalam kasus itu.
Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terlibat dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman, Fahd A Rafiq, dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda.
Ketua DPR Marzuki Alie tidak mempermasalahkan dan tidak merasa keberatan atas langkah penyidik KPK yang menggeledah ruang Badan Anggaran.
”Biarkan saja. Saya nggak ngerti, biarkan mereka melakukan tugas dengan baik, tanya saja KPK ada apa,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung. Dia siap diperiksa kembali oleh KPK jika penyidik menemukan bukti-bukti baru dalam kasus PPID setelah penggeledahan tersebut.
”Kami berharap semuanya clear. Silakan diambil apa pun yang diperlukan,” ujarnya. (J13, J22,H28-25,59)
(/)