SEMARANG- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyesalkan pemberian gelar doktor honoris causa (HC) kepada mantan Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) As’ad Said Ali oleh Universitas Diponegoro (Undip).
Doktor kehormatan ini akan diberikan, Sabtu (11/2) ini, di Gedung Prof Soedarto, Kampus Undip Tembalang. ”Kami menyesalkan pemberian gelar doktor honoris causa kepada As’ad Said Ali,” kata Kepala Program Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Erwin Dwi Kristianto melalui siaran persnya, Jumat (10/2).
Dia mengatakan, As’ad adalah mantan wakil ketua Badan Intelijen Negara (BIN) yang pernah disebut oleh mantan Dirut PT (Persero) Garuda Indonesia Indra Setiawan, penanda tangan surat tugas Pollycarpus.
”Polly merupakan eksekutor pembunuhan Munir pada 2004 dan telah divonis penjara 20 tahun,” ungkapnya, seraya menyatakan jika Munir pernah menjadi Direktur LBH Semarang pada 1996.
Dia mengungkapkan, putusan kasasi Mahkamah Agung pada Januari 2011, menegaskan jika PT (Persero) Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dkk, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar ganti kerugian.
Putusan itu semakin membuktikan adanya operasi pembunuhan terhadap Munir yang diprakarsai oleh BIN dengan menggunakan fasilitas pesawat terbang Garuda Indonesia.
”Komitmen kampus, dalam hal ini Undip, dalam penuntasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) diragukan dengan pemberian gelar kepada As’ad. Gelar honoris causa berdampingan dengan pelanggaran HAM adalah anomali,” tegasnya.
Tak Tersangkut
Hal senada diungkapkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang Rinjani. Pihaknya menyesalkan Undip yang memberikan gelar tersebut kepada tokoh kontroversial, apalagi terkait dengan pelanggaran HAM atau korupsi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Undip Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum saat konferensi pers, beberapa waktu lalu, menegaskan As’ad tak pernah tersangkut proses hukum.
Dalam kasus Munir, namanya hanya disebut-sebut, sementara dia tak pernah menjadi tersangka.
Prof Dr Arief Hidayat SH MS selaku tim promotor menjelaskan, Undip melalui ujung tombaknya Senat FH telah mengamati dengan cermat dan teliti sepak terjang dan perkembangan pemikiran-pemikiran dan karya-karya akademik As’ad.
Menurut dia, ada sesuatu yang istimewa pada pria kelahiran Kudus tersebut yang pantas untuk dijadikan referensi akademik. As’ad sendiri saat ditanya soal kasus Munir pada saat itu mengatakan, ”Saya hanya menjadi saksi yang tak penting.”
Terpisa As’ad Said menegaskan bahwa dirinya tidak tersangkut masalah hukum dalam kasus meninggalnya Munir. ”Tidak ada masalah hukum yang terkait dengan saya,” katanya melalui pesan singkat, kemarin. Menurut As’ad, pemberian gelar doktor HC murni urusan akademik. (H35,di-71)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad