SEMARANG- Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) menolak rencana pemberlakuan aturan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) yang akan mulai diterapkan pada 2013.
’’Kami menilai kebijakan tersebut akan menjadi disinsentif karena membuat daya saing produk mebel nasional terpukul,’’ tutur Ketua Asmindo Jateng, Anggoro Rahmadiputro, kemarin.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak tepat apabila diterapkan untuk industri hilir, misalnya industri mebel. Sebab, sebagian besar pengusahanya menggunakan kayu potongan dari industri penggergajian kayu.
’’Sebaiknya, kebijakan itu diterapkan pada industri hulu saja, karena merekalah yang justru mengambil kayu dari hutan secara langsung, bukan pengusaha mebel," tandasnya.
Selain tidak tepat, lanjut dia, kewajiban mencantumkan keterangan legalitas kayu bisa menambah mata rantai kegiatan produksi.
Biaya sertifikasi yang sekitar Rp 40 juta-Rp 50 juta, kata dia, dinilai sangat membebani biaya produksi di tengah margin keuntungan yang kian menipis.
Apalagi setelah mengantongi sertifikat SVLK, perusahaan tetap harus diaudit setiap tahun untuk memastikan perusahaan konsisten menerapkan legalitas usaha dan bahan baku.
Merugikan
’’Saya tidak tahu apakah audit akan memakan biaya lagi. Kalau sampai kena biaya lagi, nasib kami makin tertekan. Seharusnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendukung kemajuan dunia usaha, bukan mengeluarkan peraturan yang menambah beban pengusaha,’’ ujarnya.
Ketentuan Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tertuang dalam Permenhut No.P.68/Menhut-II/2011 tentang Perubahan atas Permenhut No.P.38/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas pada Pemegang Izin atau Hutan Hak yang terbit pada 21 Desember 2011.
Aturan baru itu tak hanya mewajibkan industri kayu primer, misalnya kayu lapis dan woodworking, tapi juga membidik industri furnitur untuk menggunakan dokumen v-legal sebagai pengganti pengesahan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK).
’’Penerapan SVLK tidak bakal memberi manfaat besar bagi produsen dalam menjual produknya ke mancanegara. Justru akan menimbulkan kesan di mata pembeli, produk mebel dan kerajinan Indonesia akan jauh lebih mahal karena ada biaya pembuatan sertifikasi,’’ kata Anggoro.
Kondisi itu jelas merugikan. Apalagi tanpa sertifikasi legalitas kayu pun pembeli asing tak pernah mempersoalkan produk mebel dan kerajinan Indonesia, karena industri kayu di hulu sudah menerapkan SVLK.(J8-29)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad