JAKARTA- Bupati noanaktif Seluma, Bengkulu, Murman Effendi dituntut hukuman penjara lima tahun.
Dia dinilai bersalah menyuap anggota DPRD Seluma pada tahun lalu.
“Meminta kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) A Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/2).
Murman juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dianggap bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. Perbuatan Murman juga dianggap telah menguntungkan perusahaannya sendiri.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Murman tak mau mengakui kesalahan dan berbelit-beli memberikan keterangan. Karena itu, tidak ada hal yang meringankan.
Cek BCA
Terdakwa diduga menyuap 27 anggota DPRD Seluma periode 2009-2014. Suap diberikan agar wakil rakyat memproses dan menyetujui Raperda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan menjadi Perda No 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda No 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Murman memberi suap berupa cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing anggota dewan.
Dia juga memberi uang tunai Rp 1 juta-Rp 1,5 juta. (J13,ant-65)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad