JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyebut anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir tak memiliki kartu akses khusus masuk Lembaga Pemasyarakatan.
Kartu ini diberikan kepada 16 anggota Komisi III untuk melakukan fungsi pengawasan. ”Informasi yang saya peroleh terakhir, yang bersangkutan ini (Nasir) tak termasuk anggota Komisi III yang memegang kartu itu,” kata Amir, Jumat (10/2).
Dia menjelaskan, Kemenkumham hanya mengeluarkan 16 kartu. Amir telah mengecek nama-nama anggota Komisi III yang memegang kartu tersebut.
Kartu tersebut juga memiliki batasan masa berlaku. Menurut Amir, pemberian kartu akses ini merupakan kebijakan menteri sebelumnya. ”Saya kira dengan hal ini, saya sendiri punya kebijakan sendiri mengenai masalah ini,” tandasnya.
Baik Amir maupun Nasir sama-sama berasal dari Partai Demokrat. Nasir adalah saudara mantan Bendahara Umum Demokrat, M Nazaruddin.
Terpisah, mantan Menkumham Patrialis Akbar membantah hanya memberikan 16 kartu akses kepada Komisi III. Menurutnya, semua anggota Komisi Hukum tersebut diberikan akses.
Kebijakan pemberian kartu akses kepada parlemen dalam rangka pengawasan dan keterbukaan kerja Kemenkumham, khususnya di dalam lingkunan LP.
”Saya memberi kartu itu dalam rangka pengawasan. Di luar pengawasan bukan tanggung jawab saya, apalagi jika disalahgunakan,” jelas politikus PAN ini.
Menurut Patrialis, dalam kartu akses itu tak ditulis masa berlaku. Dia mengaku pernah meminta sekjen kementerian untuk memberi limit kartu selama setahun. Ternyata permintaan itu tak dipenuhi sehingga berlaku efektif selama pemegang kartu menjadi anggota Komisi III.
Pengawasan
Terpisah, M Nasir membantah telah menyalahgunakan wewenang sebagai wakil rakyat saat berkunjung ke Rutan Cipinang di luar jam besuk. Dia berkilah kunjungan itu dilakukan guna menjalankan tugas pengawasan sebagai anggota Komisi III.
Dia meminta hal itu tak dipermasalahkan meski dilakukan tengah malam. ”Itu bagian dari tugas dan kewajiban saya di Komisi III. Kebetulan yang saya kunjungi saudara saya,” ujar Nasir di gedung DPR.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa, menyatakan tak ingin terburu-buru menyimpulkan keberadaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Nasir. Institusi yang dipimpinnya akan menunggu terlebih dulu pengaduan mengenai hal ini sebelum melakukan penyelidikan.
Politikus PDIP ini menegaskan, dalam tata tertib DPR disebutkan larangan bagi setiap anggota untuk menyalahgunakan wewenang di manapun. ”Dalam kasus Nasir, BK belum bisa menyelidiki sebelum ada aduan,” jelasnya.
Anggota Komisi III yang juga Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengungkapkan tindak-tanduk Nasir sudah dipantau oleh Dewan Kehormatan partainya. Nasir bahkan terancam sanksi karena dianggap mencoreng citra partai. (J13,J22,H28-25)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad