panel header


NGUYAHI BANYU SEGARA
Melakukan Hal yang Sia-Sia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Pendidikan
11 Februari 2012
Lintas Akademika
Penerapan Pasal Pidana Harus Tepat
SEMARANG - Penerapan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan terhadap Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak hingga menewaskan sembilan orang di trotoar Tugu Tani Jakarta, didiskusikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Fakultas Hukum (FH) Untag Semarang, beberapa hari lalu, di kampus Jl Bendan Duwur.

Diskusi dengan topik ''Mungkinkah Pasal 338 KUHP Diterapkan pada Apriyani?'' dipandu moderator Edi Pranoto SH MH. Pada awal diskusi muncul pandangan bahwa dalam kasus semacam ini dapat diterapkan Hukum Islam. Apabila terjadi pembunuhan yang menyebabkan matinya seseorang, pelaku mendapat sanksi wajib meminta maaf serta membayar denda berdasarkan kesepakatan kepada keluarga korban.

Terhadap pandangan ini, terdapat sanggahan, apakah dengan pelaku meminta maaf dan membayar denda kepada keluarga korban, perkara hilangnya nyawa selesai begitu saja? Sementara tinjauan dari aspek Hukum Administrasi Negara menyatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) pelaku dapat dicabut oleh negara, sehingga pelaku tidak berhak mengemudikan kendaraan lagi.

Pasal 338 KUHP mengandung unsur sengaja. Tindakan Afriyani adalah tidak sengaja, sehingga penerapan pasal tersebut tidak tepat. Penerapan Pasal 359 (barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain) dipandang lebih tepat. Di samping itu, KUHP merupakan lex generalis. Aturan yang lebih tepat lagi diterapkan dalam kasus ini adalah lex spesialis, yakni Undang-undang Lalu Lintas (UU No 22/2009) Pasal 311, yakni: mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan, di mana ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Diskusi menyimpulkan, pelaku juga dapat dikenai Pasal 1365 KUH Perdata (perbuatan melanggar hukum), sehingga wajib memberi ganti rugi kepada korban yang besarnya dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan. Hal ini diterapkan setelah perkara pidanya in kracht (sudah mendapat keputusan tetap oleh hakim) terlebih dahulu. (D9-37)


(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER