TEGAL - Tim Gabungan Penanganan Limbah dan Bau yang terdiri dari Dislatan, KLH, Dinsosnakertrans, PPP Tegalsari, Disperindag, Satpol PP Polres Tegal Kota, Lanal Tegal, Kodim 0217 Tegal dan Kejari melakukan pengecekan sejumlah pengolahan limbah filet di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Jumat (10/2). Hal itu menindaklanjuti laporan dari KLH tentang adanya 13 pengolah limbah filet yang belum memiliki izin.
Sekretaris Tim Gabungan Penanganan Limbah dan Bau, H Sugeng Suwaryo SSos di sela-sela pengecekan mengatakan, dari hasil pantauan 13 perusahaan pengolah limbah filet di Blok J PPP Tegalsari belum memiliki peralatan serta perizinan. Akibatnya, proses pengolahan limbah filet dilakukan secara tradisional dan hanya mengandalkan panas matahari untuk penjemuran.
"Kondisi seperti ini yang menyebabkan timbulnya bau busuk dan sering dikeluhkan masyarakat. Untuk mengatasinya, kami berupaya melakukan tindakan preventif dan telah melayangkan surat teguran agar berhenti sementara," ujarnya.
Panggil Pemilik
Menurut dia, teguran yang telah disampaikan kepada para perajin limbah filet ternyata diabaikan. Karena itu, untuk mengatasi masalah tersebut perlu dicarikan solusi lain.
Apalagi, mereka juga menyalahi keperuntukan kawasan Blok J PPP Tegalsari. Sesuai masterplan kawasan tersebut hanya untuk penjemuran ikan asin dan pengolahan filet.
Kepala Satpol PP, Pratomo SH mengatakan, terkait masalah tersebut pihaknya sebelumnya juga sudah memanggil para pemilik pengolah limbah filet, terutama yang mengabaikan surat teguran dari KLH. Namun, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penutupan karena menyangkut nasib orang banyak.
Salah seorang pengolah limbah filet, Tarsini (58) mengatakan, pihaknya sebenarnya siap mengikuti kebijakan pemerintah dalam mengolah limbah fillet. (H17-48)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad