BREBES - Seorang aktivis LSM di Kabupaten Brebes, Suwarso dilaporkan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) ke Kejaksaan Negeri. Ia dilaporkan karena diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011 untuk rehab Mushola Baitul Muttaqien Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba sebesar Rp 25 juta. Sebab, pekerjaan perbaikan tempat ibadah itu hingga kini belum direalisasikan.
"Kami telah melaporkan ke kejaksaan terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos bagi mushola itu. Berkas laporan kami diterima oleh staf Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Brebes," ungkap Ketua GNPK Brebes, Royani Anwarun melalui Sekretarisnya, Ganis Faruqi Abkar, kemarin.
Kasus dugaan penyalahgunaan itu, ujarnya, terkuak berawal dari pengaduan seorang pengurus mushola ke GNPK. Setelah diinvestigasi, timnya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang diduga dilakukan Ketua Panitia Pembangunan, Suwarso, yang juga aktivis LSM di Kota Bawang. Dana bantuan itu tidak pernah diwujutkan dalam bentuk apa pun.
Ketua Panitia Rehab Mushola Baitul Muttaqien, Suwarso, saat dikonfirmasi terkait laporan itu, menjelaskan, tuduhan kepada dirinya itu semuanya tidak benar. (H38-23)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad