SEMARANG - Belasan pedagang unggas di Pasar Induk Raharja atau Pasindra bersikeras menolak pindah ke RPU Penggaron. Mereka bersedia pindah jika surat izin dasaran secara resmi diterbitkan.
Sri Slamet (53), salah satu pedagang menolak pindah sebelum surat dasaran itu dibagikan. Pasalnya, surat izin menempati lapak berukuran 1,5x3 meter itu bisa dipergunakan sebagai jaminan untuk meminjam modal.
”Nanti kalau surat dasaran itu sudah keluar, saya bersedia tempati lapak di RPU Penggaron,” ujarnya, kemarin usai pertemuan di Balai Kota.
Direktur Utama Pasindra Agus Sofyan Hadi mengatakan, pada prinsipnya mendukung program Pemkot yang memusatkan usaha pemotongan unggas di satu tempat. Namun yang perlu serius diperhatikan adalah pengelolaan limbah.
Di Pasindra sendiri, sudah dilengkapi dengan fasilitas pengolahan limbah sehingga tidak menimbulkan keluhan bagi masyarakat sekitar.
Justru usaha pemotongan unggas rumahan, yang jumlahnya mencapai 70 buah harus ditertibkan dulu karena bisa dipastikan limbahnya tidak tertangani dengan baik. ”Kalau izin pemotongan unggas itu persoalan para pedagang, kami tidak keberatan jika pasar akan disegel,” ungkapnya.
Persuasif
Meski begitu, dia meminta agar dalam melakukan penyegelan mengedepankan pendekatan persuasif. Hal itu untuk menghindari terjadinya gejolak. ”Penyegelan lebih mengedepankan rasa keadilan masyarakat. Jika dinyatakan sama-sama melanggar, semestinya penyegelan itu diberlakukan juga pada usaha pemotongan unggas di luar Pasindra,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Gurun Risyadmoko mengatakan, penertiban usaha pemotongan unggas di Pasindra ini sesuai dengan rekomendasi Komisi B DPRD Kota Semarang.
Salah satu butir rekomendasi yang disampaikan dewan adalah meminta pemkot menutup usaha pemotongan unggas di Pasindra karena melanggar aturan dan pemkot sudah menyediakan tempat di RPU Penggaron.
”Kami siap melakukan penyegelan Pasindra, rencananya sih Senin besok,” katanya.
Dia menambahkan, dasar penyegelan adalah Perda No 6/2006 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner atau Kesmavet. Dalam Perda tersebut menyebutkan usaha pemotongan unggas harus dipusatkan di RPU Penggaron. (J9,H37-69) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad