SLEMAN-Meski diberi ketentuan batas waktu sampai 30 April 2012, saat ini masih ada ribuan penduduk Sleman yang belum memiliki E-KTP. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat melansir 763.104 jiwa belum terdata dalam program E-KTP.
Menurut Kepala Disdukcapil Sleman, Supardi, banyak faktor yang menyebabkan kondisi ini antara lain kerusakan alat perekam, dan seringnya terjadi pemadaman listrik. Hal itulah yang menyebabkan pembuatan E-KTP tersendat.
Selain itu, kata dia, tingkat kehadiran masyarakat dalam memenuhi undangan pembuatan E-KTP juga belum maksimal.
"Tingkat kehadiran ini baru sekitar 75 persen," ungkap Supardi di kantornya, Jumat (10/2).
Berdasar data base sistem administrasi dan data base kependudukan (SIAK) Tahun 2011, tercatat 1.240.830 jiwa penduduk Kabupaten Sleman. Dari jumlah itu, yang masuk sebagai daftar wajib E-KTP sebanyak 1.011.692 jiwa.
Perlu Ditambah
Agar bisa memenuhi jadwal sesuai target, menurut Supardi, pemerintah pusat perlu menambah alat pembuatan E-KTP. Peralatan yang ada sekarang dirasa tidak sebanding dengan jumlah penduduk. "Saat ini, di Sleman baru ada 56 unit alat E-KTP. Idealnya, 75 unit," tuturnya.
Untuk wajib E-KTP berkebutuhan khusus seperti penyandang cacat, warga yang sakit, warga binaan, dan manula, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tengah melakukan verifikasi data.
Verifikasi ini guna mencocokkan aplikasi yang tercatat di database dinas.
Pelaksanaan E-KTP warga berkebutuhan khusus dilaksanakan mulai 24 Februari mendatang, dengan sasaran 235 orang. Jika sampai menjelang hari H ada warga yang belum mendapatkan undangan, dia meminta agar segera melapor kepada aparat dukuh di wilayah masing-masing.(J1-15) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad