
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menunggu surat laporan resmi untuk memeriksa dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR senilai Rp 20 miliar. Sebab, pimpinan DPR sudah melaporkan dan meminta KPK maupun penegak hukum lain untuk menyelidiki hal tersebut.
''Ini sudah menjadi ranah resmi KPK. Tidak perlu surat (laporan) resmi. Tetapi seharusnya KPK menyelidiki kasus ini diam-diam,'' ujar Pramono di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Ketua Badan Kehormatan (BK), M Prakosa sebelumnya mengatakan, tiga penyidik KPK telah mulai mengumpulkan data dugaan mark-up proyek renovasi ruang rapat Banggar itu. Jika data tersebut dianggap mencukupi, maka KPK akan memulai penyidikan.
Prakosa menegaskan, langkah tersebut sesuai dengan rekomendasi BK dan pimpinan DPR bahwa KPK bisa langsung memulai penyidikan sembari menunggu hasil audit BPKP.
''Jadi untuk melihat proses penyimpangan, nanti dilakukan oleh BPKP. Datanya kita olah dan sampaikan ke pihak terkait, BK, KPK, sesuai pedoman masing-masing. Kalau ada indikasi pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti penegak hukum,'' jelas Prakosa.
Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie optimistis jika hasil audit BPKP akan mengungkap siapa pemain proyek renovasi ruang Banggar. Jika memang ada pelanggaran yang masuk ranah pidana, maka itu menjadi wilayah KPK untuk menindaklanjutinya.
Dia menyatakan, kerja sama DPR dan BPKP adalah usaha dari DPR secara kelembagaan untuk menjaga akuntabilitas setiap proyek di DPR meski selama ini BPKP hanya melakukan audit pasca pelaksanaan proyek.
''Selama ini kelemahannya memang karena BPKP itu post audit atau pasca pelaksanaan proyek. Tapi tidak masalah, kita tunggu saja hasilnya,'' tegas Marzuki. (J22,H28-25)
(/)