
JAKARTA - Berkas perkara Afriyani Susanti dan tiga temannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/1). Namun, berkas yang kemarin dilimpahkan tersebut merupakan berkas perkara kasus narkoba. Untuk berkas kecelakaan lalu lintas di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, yang menewaskan sembilan orang dan dan tiga korban luka-luka, menyusul.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menyatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Afriyani, Adistria Putri Grani, Deny Mulyana, dan Arisendi dalam empat berkas terpisah.
Kejaksaan masih meneliti berkas tersebut dan akan dikembalikan lagi jika masih kurang lengkap.
''Nanti dikembalikan lagi (jika belum lengkap),'' ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/2).
Menurut dia, berkas perkara narkoba yang melibatkan empat tersangka itu lebih cepat diselesaikan dibanding dengan kasus kecelakaan dengan alasan empat tersangka tersebut kooperatif.
Rikwanto menjelaskan, Ditserse Narkoba tengah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melengkapi keterangan terkait kecelakaan yang terjadi 22 Januari lalu. (K24-25)
(/)