JAKARTA- Hakim pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, yang menjadi terdakwa kasus suap, menilai, tuntutan 20 tahun penjara oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya terlalu kejam dan hanya didasarkan semangat menghukum. Bukan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
''Tuntutan 20 tahun penjara oleh jaksa itu tidak sesuai. Tanpa rasa keadilan. Tuntutan itu terlampau kejam,'' kata kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/2).
Dia berpendapat, tidak ada bukti kuat kliennya terlibat suap seperti yang didakwakan oleh penuntut umum. Karena itu, dia meminta Syarifuddin dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan. ”Terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan demi hukum,” kata Junimart.
Dia yakin, majelis hakim akan mempertimbangkan nota pembelaan yang di-sampaikannya.
”Kami percaya majelis hakim pasti mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa,” tegasnya.
Sebelumnya, jaksa dari KPK menuntut hukuman penjara selama 20 tahun terhadap Syarifuddin. Tuntutan itu merupakan hukuman penjara maksimal terhadap penerima suap. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Syarifuddin membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
Terdakwa Syarifuddin selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara diduga menerima hadiah berupa uang tunai Rp 250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia.
Ribuan Dolar
Dalam penggeledahan di rumahnya, penyidik KPK juga menemukan uang ribuan dolar AS, yakni 116 ribu dolar AS, 20 ribu yen, 12.600 riel Kamboja, dan 5.900 bath Thailand.
Pemberian tersebut dilakukan dengan maksud agar hakim Syarifuddin selaku hakim pengawas membantu dan memberikan persetujuan terhadap tindakan kurator menjual aset budel pailit SHGB 7251 atas nama PT Tanaka Cempaka Saputra secara nonbudel pailit tanpa penetapan pengadilan.
Jaksa berpendapat, meskipun Syarifuddin mungkin pernah mendapat tugas ke luar negeri, nilai uang asing itu tetap terlalu besar sebagai uang dinas. Karena itu, jaksa meminta Syarifuddin membuktikan asal uang-uang asing tersebut.
Jika terdakwa tidak bisa membuktikan perolehannya secara sah, maka dianggap diperoleh dari tindak pidana korupsi sehingga harus dirampas untuk negara. (J13-43) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad