BANDUNG- Meski ''bebas'', Nazriel Ilham atau yang lebih dikenal dengan nama Ariel Peterpan, tidak boleh melakukan wawancara dengan insan pers. Larangan itu berlaku selama masa asimilasi atau pembauran dengan masyarakat sejak 19 Januari lalu. Ariel juga dilarang menggelar show dan bermain musik. Proses asimilasi ini dijalani menjelang masa pembebasan bersyarat pada Juli mendatang.
”Selama asimilasi, Ariel hanya boleh kerja di luar Rutan, tidak boleh show atau bermusik dan diwawancarai wartawan,” kata Kakanwil Kemenkumham Jabar M Nasir Almi di Bandung, Kamis (9/2).
Jika melanggar ketentuan tersebut, Ariel akan kena penalti, yakni tidak mendapatkan pembebasan bersyarat.
”Ariel harus mematuhi persyaratan itu. Kalau tidak, dia tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat,” katanya.
Selain itu, kata M Nasir, selama menjalani masa asimilasi, Ariel bekerja di perusahaan arsitektur dan tidak boleh pulang ke rumahnya, apalagi ke Jakarta.
Kembali ke Rutan
Pelantun lagu ”Walau Habis Terang” ini hanya boleh kerja di Bandung, setelah itu kembali lagi ke Rutan Kebon Waru Bandung. Dia bekerja selama lima hari, dan pada Sabtu-Minggu kembali menghuni Rutan secara penuh. Ariel mendapatkan upah sesuai UMK Bandung, namun setengahnya diberikan kepada negara sesuai aturan hukum.
Menurut Nasir, Ariel sudah membayar denda Rp 250 juta kepada pengadilan, sudah ditahan selama dua per tiga masa tahanan, sehingga Juli 2012 sudah bisa menerima pembebasan bersyarat.
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap Ariel dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam video porno. Kekasih artis cantik Luna Maya ini mulai ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak Juni 2010. (dwi-43) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad