
SEMARANG- Cekungan air tanah (CAT) Semarang-Demak yang melintas di wilayah Semarang bagian utara kritis. Pengambilan air bawah tanah perlu diperketat.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Teguh Dwi Paryono. Kebijakan pengetatan eksplorasi ABT ini perlu dilakukan, sebab kondisi lingkungan cekungan kian terdegradasi.
”Potensi air tanah debitnya semakin turun. Sangat disayangkan, padahal ketersediaan air tanah ini terbatas dan memiliki kualitas baik,” ujarnya, kemarin.
Dia menjelaskan, potensi air tanah ini dikategorikan menjadi dua yakni bebas dan tertekan. Air tanah dengan kategori bebas ini, dipengaruhi oleh musim. Adapun kategori tertekan cenderung keluar atau memancurkan potensinya. Di daerah cekungan Semarang-Demak-Ungaran, potensi air tanah bebas mencapai 144,7 juta meter kubik, sedangkan tertekan 8,1 juta meter kubik.
Menurut dia, air tanah ini harus dikelola dengan bijaksana walaupun potensinya sebenarnya terbaharui. Hal itu penting untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan. ”Butuh waktu untuk bisa menambah debit air tanah sehingga tidak bisa dipergunakan seenaknya,” kata dia.
Penggunaan air permukaanhendaknya lebih diutamakan. Dalam hal ini, PDAM kabupaten/ kota diharapkan bisa menetralkan air permukaan. Kebijakan ini yang sebenarnya telah didorong Dinas ESDM Jateng sejak lama. Jika pembangunan Waduk Jatibarang nanti terselesaikan, akan jadi alternatif pemasok kebutuhan air baku. Diakui, penggunaan air tanah berlarut-larut ini bukan satu-satunya penyebab penurunan tanah di Kota Semarang.
Dia mengatakan, faktor penyebab lainnya adalah konsolidasi lahan yaitu model pembangunan di bidang pertanahan yang mencakup wilayah perkotaan dan tujuan lain dalam hubungannya dengan pemanfaatan.
Pembangunan di Kota Semarang bagian bawah yang lebih pesat juga bisa memicu penurunan tanah. Kemungkinan lainnya yaitu proses tektonik Gunung Ungaran. ”Gunung ini (Ungaran) bukan tidur, melainkan sedang berproses. Di Kota Semarang bagian utara, terdapat dasar cekungan yang dimungkinkan turun akibat proses tektonik itu,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Sasmito menyatakan, kegiatan pengeboran dan penggunaan air tanah mulai tahun 2012 ini harus dilengkapi izin dari Dinas ESDM Jateng atau institusi terkait di kabupaten/ kota. Hal itu sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan air tanah. Pelanggar ketentuan bisa dikenakan sanksi yaitu dapat didenda sampai Rp 50 juta.
Menurut dia, perda ini pun mengatur jarak pengeboran antara satu sumur dengan yang lainnya sehingga tidak berdekatan. Sebagai contohnya, antara satu perusahaan dengan yang lainnya dalam pemanfaatan sumur bor harus berjarak 100 meter. Untuk kedalaman sumur juga di atur, di mana kalangan rumah tangga mencapai tujuh meter, sedangkan perusahaan 100 meter. Diharapkan, perusahaan dan rumah tangga bisa pro aktif menindaklanjuti perda ini supaya lingkungan hidup bisa tetap terjaga.
Anggota Badan Legislasi DPRD Kota Anna Endrawati menambahkan, komitmen pengendalian dan pengawasan terhadap ABT dan mineral non logam (galian C) sudah sejak 2011. Kedua naskah raperda sudah pernah masuk ke banleg. Namun untuk Raperda ABT, eksekutif terlambat memasukkan anggaran pendampingan pembahasan dalam RKA. Sedangkan naskah raperda galian C masih perlu penyempurnaan. (J17,J9,H37,J14-39)
(/)