
TEGAL- Keberadaan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030 selama ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan penataan wilayah yang tertib dan teratur. Karena itu, dengan adanya hasil evaluasi dari Gubernur Jateng yang tidak mempermasalahkan Raperda tentang RTRW, dan telah ditetapkan menjadi perda serta dicatatkan dalam lembaran daerah, Pemkot Tegal harus disiplin dan taat asas dalam pemberian izin dan pemanfaatan wilayah.
Menurut Ketua DPRD H Edy Suripno SH, pihaknya berharap Pemkot segera menyosialisasikan pada masyarakat, berhubungan dengan diberlakukannya Perda tentang RTRW. Sebab, salah satu kunci keberhasilan penerapan Perda itu adalah pengawasan yang dilakukan Satpol PP dan aparat hukum terkait.
”Perda RTRW akan memberikan gambaran tentang kemajuan Kota Tegal ke depan,” katanya.
Menyeluruh
Pemkot juga perlu menyusun rencana menyeluruh soal tata ruang, sehingga masyarakat dapat mengetahui prioritas penataan yang dilakukan, baik jangka pendek, menengah maupun panjang.
”Untuk Tegal Bisnis, ada kawasan strategis atau cepat berkembang. Antara lain, di Kelurahan Kraton, Mangkukusuman, Pekauman, serta sebagian wilayah Panggung dan Tegalsari. Sedangkan kawasan cagar budaya ada di Kelurahan Mintaragen dan Mangkukusuman, serta Tegalsari,” ujarnya.
Edy Suripno menambahkan, karena sudah masuk dalam lembaran daerah, Perda tentang RTRW kini sudah tidak ada lagi persoalan. Namun dalam penerapannya harus ada ketegasan dari Pemkot, sehingga pemberlakuan perda tersebut bisa berjalan sebagaiman mestinya. Karena itu, sosialisasi harus dilakukan secara rutin agar masyarakat mengerti dan memahami. (H17-48)
(/)