panel header


DHUWUR WEKASANE, ENDHEK WIWITANE
Akhirnya Mulia, yang semula sederhana
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Semarang Metro
10 Februari 2012
Tak Boleh Ada Kebijakan Salah
  • Pengangkatan Perangkat

DEMAK- Wakil Ketua DPRD Demak Mugiyono SH meminta tak boleh ada kebijakan yang salah sehubungan pembahasan tahapan  pengangkatan perangkat desa. 

Sebab kebijakan yang salah nantinya akan memunculkan produk perangkat desa yang cacat hukum. Demikan dikemukan Ketua DPC PDIP Demak itu  kepada Suara Merdeka kemarin. ’’Sebagaimana diketahui tahapan pelaksanaan perangkat desa  saat ini masih dihentikan sementara dengan adanya surat Pimpinan DPRD Demak beberapa waktu lalu.

Penundaan pelaksanaan itu sekaligus diiringi semangat agar eksekutif bisa memperbaiki tahapan pelaksanaan yang dirasa masih kurang,’’ ujar Mugiyono kemarin.

Ditambahkan, karena saat ini eksekutif sedang dalam tahapan memperbaiki tahapan maka tak boleh ada kebijakan yang salah.  Kebijakan yang diambil juga tak boleh bertentangan dengan Perda No 3 Tahun 2011 yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Menunggu Surat

Selebihnya karena saat ini pimpinan Dewan belum mengeluarkan surat persetujuan untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan maka Pemkab sekaligus diminta tak melakukan tahapan pengangkatan perangkat.

’’Ini penting untuk disampaikan,  lantaran di masyarakat sempat muncul informasi sehubungan tahapan kelanjutan pengangkatan perangkat.  

Misalnya saja, informasi soal adanya pengarahan pihak atau oknum tertentu terhadap panitia pengangkatan perangkat desa untuk memilih perguruan tinggi (PT) tertentu yang akan diajak kerja sama dalam seleksi perangkat,’’ tambahnya.

Hal tersebut jelas tidak benar karena Dewan belum memberikan persetujuan sembari menunggu kesiapan Pemkab memperbaki pelaksanaan tahapan. Lebih dari itu, soal adanya pengarahan pihak tertentu terhadap panitia pengangkatan juga menyalahi Perda No 3 Tahun 2011. Sebab dalam Perda memberikan kebebasan terhadap panitia untuk bekerja sama dengan PT mana pun asalkan sudah memiliki akreditasi A. Akreditasi menjadi sangat penting sebagai ukuran kredibilitas dan kemampuan PT yang akan bertanggung jawab membuat soal untuk seleksi perangkat.

Mugiyono, menyatakan  pihaknya menerima informasi akurat seputar adanya pengarahan pihak tertentu untuk mengegolkan PT tertentu agar bisa menjadi lembaga penyeleksi calon perangkat.

Terpisah Kabag Hukum Pemkab Demak Windu Sunardi SH,  menjamin apabila nantinya tahapan pengangkatan perangkat dilanjutkan akan dikedepankan transparansi dan keterbukaan. Tak satu pun celah yang bisa dimanfaatkan untuk KKN lantaran prosesnya diawasi semua pihak.

Windu sekaligus menjelaskan saat ini pihaknya masih dalam tahap penelitian serta mengkaji berbagai kebijakan sehubungan ditundanya pelaksanaan pengangkatan perangkat. Penelitian dan pengkajian penting agar nantinya bisa diambil keputusan tepat untuk landasan hukum pelaksanaan perangkat desa. ’’Sesuai rencana besok (hari ini) kami bahkan akan bertemu dengan Komisi A DPRD Demak untuk membahas masalah kelanjutan pengangkatan perangkat. Bersama dengan Komisi A nanti sekaligus akan dibeberkan sehubungan yang telah kami kerjakan pascapenundaan pengangkatan perangkat,’’ ujarnya.  Ditambahkan, saat ini terdapat kekosongan sebanyak 431 jabatan di Kabupaten Demak. Pemkab,  berkeinginan bisa secepatnya mengisi kekosongan itu. (H41-14)

(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER