
SRAGEN - Upaya DPC PKB untuk mencopot Alim Suratno dari posisinya sebagai anggota DPRD Sragen, akhirnya gagal. Dengan demikian rencana pergantian antarwaktu (PAW) Alim Suratno kepada Muslim SAg, calon penggantinya, belum bisa terlaksana.
Upaya mediasi yang menghadirkan Anwar Rahman, Ketua Majelis Tahkim DPP PKB, juga tidak membuahkan hasil. ''Sudah ada pertemuan antara DPP PKB yang diwakili Anwar Rahman dengan Alim Suratno di Pengadilan Negeri Sragen, Rabu lalu. Namun menemui kegagalan,'' tutur Wahyudo Tora Hananto SH MH, selaku pengacara Alim Suratno, kemarin. Karena upaya mediasi gagal, maka kasus gugatan kliennya terhadap DPP PKB dan DPC PKB, tetap berlanjut.
''Sidang perdana perkara gugatan itu rencananya digelar di PN Sragen, Selasa (14/2), langsung ke pokok perkara,'' tutur Wahyudo Tora H. Semula Alim Suratno diperiksa oleh penyidik Polres dalam perkara korupsi bansos di sejumlah ponpes. Keputusan rapat pengurus DPC PKB Sragen, mencopot Alim Suratno dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sragen dari PKB.
Proses pun terlaksana. Alim mundur dari posisi Wakil Ketua DPRD dan menjadi anggota biasa. Namun kemudian Alim Suratno ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bansos oleh penyidik Polres.
Menolak
Dari hasil rapat partai disepakati agar Alim Suratno mau secara sukarela mengundurkan diri dari anggota DPRD Sragen, sehingga diganti kader lain dari PKB. Namun dia menolak mundur. Karena dianggap tidak menaati keputusan partai, Ketua DPC PKB Mukafi Fadli akhirnya mengusulkan ke DPP untuk memecat Alim Suratno.
DPP pun setuju memecat yang bersangkutan. Karena dipecat dari PKB, dia melawan. Dia pun menggugat DPC dan DPP PKB melalui PN Sragen, untuk membatalkan putusan pemecatan.
''Karena masih menjadi perkara hukum, sehingga proses PAW Alim Suratno tidak bisa diproses,'' tutur Wahyudo TH.
Pengajuan PAW Alim Suratno kepada Muslim yang pernah diajukan Bupati Sragen Agus FR, ditolak Gubernur Jateng. Gubernur belum bisa memproses PAW Alim Suratno, karena yang bersangkutan masih melakukan upaya hukum.
''Sebelum ada keputusan hukum tetap, klien kami belum bisa di-PAW, karena itu ada kaitannya dengan hak-hak Alim Suratno,'' tutur Wahyudo TH. (nin-76)
(/)