
SRAGEN - Tiga pengedar ganja, yakni Thomas Budi Jatmiko (21), mahasiswa, Ardi Julianto (18), pelajar sebuah SMA di Sragen, dan Diyanto (26), Rabu (8/2) pukul 01.00 dinihari digerebek aparat satuan Narkoba Polres Sragen di dua lokasi terpisah. Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti ganja yang dibawa mereka.
''Dari tangan pelaku, kami menemukan barang bukti ganja berupa 12 paket seberat 15 gram,'' tutur Kapolres AKBP Susetio Cahyadi SIK MH, saat jumpa pers, kemarin.
Padahal belum lama ini, Satuan Narkoba mengamankan Dwi Yulianto (28), warga Gumantar, Pelemgadung, Karangmalang, karena membawa dua paket ganja kering yang siap dijual (SM,8/2).
Penangkapan tiga pelaku pengedar ganja itu mengejutkan, karena sudah melibatkan pelajar dan mahasiswa. Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hartolo SH MH, Kasat Narkoba AKP Bambang Kristyono tidak ingin men-justifikasi kemungkinan ganja sudah beredar di kalangan pelajar di kabupaten ini.
Namun fakta yang ditemukan, dua dari tiga pelaku pengedar ganja itu ternyata berstatus pelajar sebuah SMA dan mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Solo.
Dikatakan, setiap pelaku yang membawa, menyimpan, menguasai atau mengedarkan akan ditindak tegas, sehingga kapolres mengimbau para pelajar jangan tergiur bujukan mengonsumsi ganja atau narkoba.
Sindikat
''Jangan pernah coba-coba apalagi sengaja bermain narkoba,'' tandas mantan Kapolres Banjarnegara dan Salatiga itu. Diakui, maraknya peredaran ganja di Sragen, membuat aparat Satuan Narkoba bekerja keras melakukan pengungkapan dan menangkap pelaku.
Thomas Budi Jatmiko warga Jetaktani, Jetak, Sidoharjo dan Ardi Julianto warga Gambiran, Sine, Sragen mengaku mendapatkan ganja dari Diyanto. Diyanto adalah warga Sidomulyo, Kalurahan Sragen Wetan. Diyanto mengaku mendapat pasokan ganja dari Bayu (30), warga Jakarta yang kini masih dalam pencarian.
Kapolres masih melakukan penyidikan mendalam, untuk mengetahui apakah tersangka pengedar ganja itu memiliki jaringan di Jakarta. Mengingat Bayu sebagai pemasok Diyanto, disebut-sebut tinggal di Jakarta.
Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 111 ayat 1 UU No.35/2009 dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan denda Rp 8 miliar.(nin-76)
(/)