Si kembar asal Semarang yang terpisah selama hampir tiga dekade akhirnya bertemu di Swedia, usai menjalin kontak lewat situs jejaring sosial. Setelah dua wanita yang diadopsi oleh dua keluarga yang berbeda itu bertemu, muncul tekad untuk mencari orang tua biologis mereka. Secara biologi mereka adalah anak pasangan Radjiman dan Maryati yang sekarang tinggal di Desa Klampok, Kecamatan Godong, Grobogan. Kondisi ekonomi memaksa si kembar diserahkan ke panti asuhan.
Lewat panti asuhan, pengadopsian dilakukan. Pengadopsian lintas negara memang jamak terjadi. Bintang-bintang Hollywood biasa melakukan hal tersebut. Kisah tentang si kembar asal Semarang juga memberi gambaran bahwa warga Indonesia pun tidak bisa dilepaskan dari lalu lintas global pengadopsian anak. Sepanjang orang tua merelakan dan memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan pihak berwenang, adopsi merupakan tindakan legal.
Namun, di balik upaya legal itu sebenarnya muncul persoalan-persoalan psikologis yang bisa berdampak sosial. Misalnya saja adanya potensi pemutusan hubungan antara pihak pengadopsi dengan orang tua biologis. Dengan jarak yang terpisah ribuan kilometer, secara ”alamiah” Nur Khasanah dan Nur Hidayah yang kemudian berganti nama menjadi Emilie Falk dan Lin Backlund sulit untuk berhubungan dengan Radjiman dan Maryati. Begitu pula sebaliknya.
Tetapi, dari kisah yang sejauh ini muncul, tidak ada upaya dari pengadopsi untuk menghilangkan jejak masa lalu Emilie dan Lin. Mereka juga telah menceritakan peristiwa-peristiwa penting seputar proses pengadopsian, yang akhirnya mendorong Emilie mencari kembarannya dengan memanfaatkan jaringan yang mengetahui keberadaan anak-anak Indonesia yang diadopsi warga Swedia. Dari upaya itu dia menemukan Lin, yang juga telah mendapat cerita tentang jati dirinya saat belum diadopsi.
Dari kisah dramatis mereka, nilai-nilai kemanusiaan terasa sangat menonjol. Tetapi, sebenarnya peristiwa itu mengingatkan kita akan perlunya merefleksi berbagai hal di balik proses pengadopsian. Bidang medis dan psikologi terus berkembang. Perkembangan dalam dua disiplin ilmu itu perlu ditelusuri, untuk mengkaji apakah aturan-aturan yang ada masih sejalan dengan pengetahuan yang ada. Misalnya saja menyangkut keterpisahan dua anak kembar akibat adopsi.
Seorang dokter yang memisahkan bayi kembar siam pernah menuturkan, bagian paling mengharukan adalah ketika usai operasi dua bayi itu dipertemukan lagi. Mereka menunjukkan ekspresi kegembiraan. Dari penuturan itu, mungkin saja anak kembar membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus. Apakah hal-hal ini sudah diperhatikan oleh otoritas hukum yang menangani pengadopsian anak? Pengkajian aturan legal adopsi agaknya diperlukan dengan tak hanya melibatkan ahli hukum. (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad