
TEMA peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun ini adalah ’’Kemerdekaan Pers, dari dan untuk Rakyat’’, sepertinya ingin mengingatkan untuk kali ke sekian tentang pentingnya kemerdekaan pers. Bahwa kemerdekaan pers itu bukan semata-mata untuk pers melainkan lebih luas dari itu, yakni bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, bahkan kemanusiaan.
Kemerdekaan pers dalam pengertian sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, memang berasal dari rakyat. Rumusan itu tertuang dalam ketentuan Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana UU yang lain, UU Pers itu yang membuat juga rakyat, melalui wakil-wakil mereka di lembaga legislatif. Jadi tepat sekali penegasan kemerdekaan pers itu dari rakyat untuk rakyat. Pers sekadar sarana dan pelaku dari kemerdekaan itu.
Pada era keterbukaan informasi dan demokratisasi seperti sekarang ini, kemerdekaan pers sangatlah penting. Kemerdekaan pers bahkan menjadi salah satu indikasi, apakah suatu negara menganut sistem demokrasi secara sehat atau tidak. Suatu bangsa tidak layak menyebut negaranya menganut sistem demokrasi manakala tidak ada kemerdekaan/ kebebasan pers.
Kemerdekaan/ kebebasan pers adalah kondisi yang mutlak diperlukan agar pers dapat melaksanakan semua hak, fungsi, dan peranannya. Dengan kata lain, tanpa ada kemerdekaan/ kebebasan pers, pelaksanaan hak, fungsi, dan peranan pers tidak maksimal. Bahkan bisa terhambat. Jika ini terjadi, yang rugi sesungguhnya bukan hanya kalangan pers melainkan juga kita semua, masyarakat luas.
Kemerdekaan pers atau kebebasan pers? Dua istilah yang secara harfiah berbeda tetapi substansinya sama. Mantan Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara mengibaratkan seperti selembar daun sirih, Dibolak-balik berbeda warna tetapi kalau digigit sama rasanya.
Konstitusi nasional kita memang pernah menggunakan dua istilah itu. Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 menggunakan istilah kebebasan pers. Adapun UU Nomor 40 Tahun 1999, dan UUD 1945 menggunakan istilah kemerdekaan pers.
Fungsi Pers
Esensi kemerdekaan/ kebebasan pers dapat dilihat dari dua hal. Bebas dari apa dan bebas untuk apa. Yang pertama, tentu bebas dari ancaman dan paksaan. Bebas dari sensor, beredel (breidel), dan larangan penyiaran. Masa sebelum diundangkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 dikenal sebagai masa pers tiarap. Sensor, beredel, larangan penyiaran dalam berbagai bentuknya sering dilakukan terhadap pers nasional. Koran-koran seperti Sinar Harapan, Prioritas, Tempo, atau Detak, pada masa Orde Baru pernah diberedel.
Begitu juga beragam ancaman dan tekanan sering dilakukan terhadap pers. Baik itu oleh penguasa, aparat keamanan ataupun masyarakat. Terutama dari mereka yang merasa kepentingannya terganggu oleh suatu pemberitaan pers.
Lantas, bebas untuk apa? Ya, bebas untuk melaksanakan hak-haknya. Di antara hak yang sangat penting dari pers adalah hak untuk mencari, mengolah, dan menyiarkan informasi dan gagasan. Bebas untuk apa lagi? Untuk melaksanakan fungsi pers, terutama fungsi sebagai sarana informasi, edukasi dan kontrol sosial. Apa lagi? Bebas untuk melaksanakan perannya. Terutama terkait dengan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, mengkritik, mengoreksi, dan memberi saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Juga peran memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Fungsi dan peran pers itu nyata, semua berkaitan dengan kepentingan umum. Tetapi semua itu tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik manakala pers tidak diberi kebebasan dalam mencari informasi, mengolah informasi, dan menyiarkan informasi. Inilah pentingnya dukungan semua pihak terhadap prinsip kemerdekaan/ kebebasan pers.
Mendukung kemerdekaan/ kebebasan pers berarti tidak akan menghambat atau menghalang-halangi kinerja pers. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan mencari, mengolah, atau menyiarkan informasi dan gagasan. Melarang wartawan meliput sidang DPR/ DPRD, atau sidang pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum, atau sesuatu peristiwa/ kejadian dapat dikategorikan menghalang-halangi kebebasan pers. Juga larangan untuk menyiarkan sesuatu berita. Teramat penting kemerdekaan/ kebebasan pers itu karena itu tidak boleh siapa pun menyalahgunakannya.
Tanggung Jawab
Tetapi perlu disadari kemerdekaan/ kebebasan pers yang kita bangun bukanlah kebebasan tanpa batas. Bukan bebas sebebas-bebasnya. Bukan kebebasan mutlak. Kebebasan yang kita bangun dibatasi oleh rasa tanggung jawab. Tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung jawab kepada hati nurani. Ke dalam, tanggungjawab itu dibatasi oleh etika profesi, yaitu kode etik jurnalistik. Keluar, batas itu adalah ketentuan hukum/ perundang-undangan. Setidaknya, kebebasan kita dibatasi oleh ketentuan Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Batas itu adalah kewajiban. Bahwa dalam memberitakan peristiwa dan opini pers wajib menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan dalam masyarakat serta asas praduga tidak bersalah. Juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Terkait dengan kode etik jurnalistik, pers dalam semua aspek kegiatannya memang perlu menghormati, paling tidak, asas praduga tidak bersalah, jujur, adil, berimbang, meneliti kebenaran bahan berita, dan tidak memutarbalikkan fakta. Mengabaikan ketentuan kode etik jurnalistik, pers bisa kebablasan, anakis, provokatif, dan merugikan pihak lain. Kondisi yang tentu sangat tidak diinginkan.
Mematuhi ketentuan kode etik jurnalistik, tidak berarti pers harus kehilangan daya kritis. Sikap kritis, correct, dan berani harus tetap ditampilkan sejauh menyangkut kepentingan umum. Terutama jika melihat ada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, ketidakadilan, pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan HAM. Bukankah, menurut KEJ PWI, ’’mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta tepercaya dalam mengemban profesi’’ adalah bagian dari kepribadian wartawan Indonesia. Dirgahayu HPN 2012, dirgahayu Pers Indonesia. (10)
— Soetjipto SH MH, anggota Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Cabang Jawa Tengah