
Menanggapi surat pembaca Bapak Yosef yang dimuat Harian Suara Merdeka, 19 Januari 2012, dengan judul “Merasa Dirugikan Leasing Niaga Auto Finance” mengenai perjanjian pembiayaan PT CIMB Niaga Auto Finance dengan Debitur Ibu ML Endah Budi Kusumastuti, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah Ibu ML Endah Budi Kusumastuti alami.
Dapat kami jelaskan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen PT CIMB Niaga Auto Finance dengan Ibu ML Endah Budi Kusumastuti yang berisi hak dan kewajiban para pihak, telah dipahami dan disepakati untuk dilaksanakan seluruhnya.
Hal ini dibuktikan dengan telah ditandatanganinya perjanjian yang merupakan bentuk kesepakatan atas isi perjanjian oleh para pihak pada hari Rabu, 20 April 2011, dengan perjanjian nomor 417101100268. Terkait dengan prosedur pendaftaran fiqusia, CIMB Niaga Auto Finance telah mengikuti peraturan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
PT CIMB Niaga Auto Finance berkomitmen untuk memberikan layanan yang berkualitas dan menghargai setiap masukan yang diberikan, agar kami dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik di masa mendatang.
Tri Margiantoro
Service & Support Division Head
PT CIMB Niaga Auto Finance, Jakarta
** * *
Syariahkah Bank Syariah?
Benarkah bank syariah mem-bunga-kan uang tabungan para nasabah? Kalau benar, apa bedanya dengan bank konvensional yang sudah ada? Ketika kami mendatangi sebuah bank syariah terkenal di Semarang untuk suatu keperluan, terdapat brosur tentang suatu produk perbankan. Karena tertarik, kami mengambil brosur itu untuk kemudian kami baca/cermati. Mengingat ada yang kurang paham, kami langsung menanyakan kepada petugas bank tersebut. Yang kami tanyakan adalah adanya istilah kata ujroh.
Oleh petugas bank dijelaskan bahwa ujroh adalah keuntungan bank. Sebagai orang awam kami sangat terperanjat ketika ujroh/keuntungan bank ditarik (oleh bank) diawal penyetoran nasabah (setoran pertama). Artinya sebelum nasabah menikmati “indahnya” produk perbankan, sudah diharuskan memberi keuntungan kepada pihak bank syariah.
Dari kejadian itu, kami bertanya kepada pihak yang berkompeten. Benarkah kedua hal tersebut (bunga dan ujroh) diberlakukan pada bank syariah? Kalau benar, apakah hal tersebut dibenarkan oleh syariat Islam? Mohon penjelasannya dengan kaidah-kaidah syariat.
Kami jadi khawatir (maaf agak suudzon), kalau penggunaan kata-kata syariah hanya strategi untuk mengelabui umat yang mayoritas ini. Sehingga pada saatnya nanti akan ada label “perjudian syariah” dan “lokalisasi syariah”? Mohon penjelasan.
Ghani Ghaffar Garaudy
Mahasiswa Tarbiyah IAIN Walisongo
Perum Klipang Blok R III/10, Sendangmulyo, Semarang
(/)