
SEMARANG- Mantan customer service relationship (CSR) Bank Mandiri Cabang RSUP Kariadi, Farah Anisa Yustisia (29), dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (8/2).
Majelis hakim yang diketuai Fathurrachman dengan anggota Togar dan Winarto menyatakan terdakwa terbukti membobol rekening nasabah Prioritas Bank Mandiri bernama Hartanto sebesar Rp 2,05 miliar. Pembobolan dilakukan Farah dengan modus memalsukan tanda tangan sang nasabah dalam beberapa slip sejak Juli 2010 hingga Februari 2011.
Setidaknya dalam enam transaksi, dia memindah uang nasabah itu ke rekening pribadinya. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang.
Sebelumnya, Farah dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar atau subsider enam bulan kurungan. JPU menuntut berdasar dakwaan primer pelanggaran Pasal 49 ayat 2 huruf b UU No 7 Tahun 1992 jo UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Namun, hakim menghukum Farah berdasarkan dakwaan subsider pelanggaran Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan. ”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pemalsuan dokumen secara bertahap dalam kurun waktu 2010 hingga 2011,” kata Hakim Fathurrachman membacakan vonis.
Menurut hakim, tuntutan jaksa ikhwal tindak pidana perbankan tidak terbukti. Pasalnya, berulang-ulang Farah memalsukan tanda tangan namun tak diketahui Bank Mandiri. Tanda tangan nasabah yang dipalsu Farah itu dinilai asli oleh teller.
Investasi Valas
Ditambah lagi, Farah dinyatakan sebagai pelaku tunggal. Tak ada pihak lain dari bank nasional ini yang terseret dalam perkara tersebut.
Hakim menyebut pihak bank semestinya memiliki prinsip kehati-hatian dalam prosedur standar operasional. Misalnya, dalam pencocokan tanda tangan, bank memiliki dasar spesimen tanda tangan nasabah. Majelis hakim menilai Bank Mandiri lalai karena tidak mengenali nasabahnya sendiri.
Uang yang berhasil ditilap Farah digunakan untuk berinvestasi lewat perdagangan valuta asing (valas) dengan harapan mendulang keuntungan berlipat. Namun, dari Rp 1,8 miliar yang diinvestasikan itu hanya tersisa Rp 15 juta. Akun investasinya kemudian ditutup karena sudah tidak menguntungkan lagi.
Atas vonis tersebut, JPU Kejari Semarang tak lantas menyatakan sikap. ”Kami pikir-pikir dulu, Majelis Hakim,” terang Jaksa Sugeng.
Di dalam sidang, Farah didampingi kuasa hukum Agus Mandono dan Rizki Danu menyatakan hal yang sama. Namun, hal itu diralat seusai persidangan. Mereka menyatakan akan mengajukan langkah hukum banding ke pengadilan tinggi. (ana-65)