JAKARTA- Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali fokus menyelesaikan kasus dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, khususnya dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang dan perbankan.
Menurut pimpinan Timwas, Taufik Kurniawan, pihaknya memang meminta khusus kepada Kejagung agar lebih fokus menangani kejahatan perbankan dalam kasus Century agar tidak melebar kemana-mana dan tidak tumpang tindih dengan aparat penegak hukum lain, seperti KPK.
Sebab, Timwas akan meminta agar KPK fokus mengusut masalah FPJP dan PMS dalam kasus Century, mengingat hingga saat ini belum ada progress report yang memuaskan Timwas.
"Bahkan dalam kasus ini belum ditingkatkan menjadi penyidikan dari penyelidikan selama ini. Inilah yang kami sesalkan. Karena KPK terkesan jalan di tempat dalam penanganan kasus Century ini," ujarnya usai rapat Timwas dengan Kejagung di gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Penjualan
Wakil Ketua DPR itu juga menegaskan, rencana penjualan Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara tidak akan mengurangi dan mempengaruhi proses penyelesaian kasus Century secara hukum. Sebab, faktanya telah ditemukan unsur kerugian negara dalam kasus ini. Dengan demikian, proses hukum tetap harus jalan dan mesti dituntaskan.
"Soal rencana penjualan aset Bank Mutiara itu dua hal yang berbeda. Hal itu bukan wilayah kewenangan DPR. Jadi hal itu tidak akan memengaruhi terhadap penanganan hukumnya," tegas Taufik.
Jaksa Agung Basrif Arief menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan aspek kejahatan perbankan dan pencucian uang dalam kasus Bank Century. Sebab, dari awal persoalan FPJP dan PMS sudah ditangani oleh KPK.
"Dan, kami memang tidak ingin mencampuri penyelidikan kedua hal tersebut," imbuhnya.(J22,H28-71)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad