TANGERAN- Terbukti membantu aksi pengeboman, Ahmad Basuki alias Uki, adik dari pengebom Masjid Ad-Dzikra Mapolres Cirebon, M Syarif, divonis 9 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa.
Uki divonis bersama dengan dua terdakwa kasus terorisme Cirebon lainnya, Arief Budiman dan Mardiansyah, dalam sidang yang dipimpin hakim Syamsul Bahri Harahap, di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
"Terdakwa terbukti dengan sah meyakinkan membantu aksi terorisme yang melibatkan kakaknya M Syarif di Masjid Ad-Dzikra, Mapolres Cirebon," kata Syamsul.
Ketika ditanya hakim soal vonis tersebut, ia mengaku pikir-pikir.
Usai sidang, Uki menyatakan, tidak menerima hukuman itu. Baginya, tidak ada hukum kecuali hukum Tuhan.
Sementara itu, terdakwa lain, Arief Budiman dan Mardiansyah divonis 7 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara. Arief dan Mardiansyah dinilai terbukti ikut dalam aksi terorisme di Cirebon. (dtc-71)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad