JAKARTA- Cucu mendiang Presiden Soeharto, Panji Triatmojo dilaporkan ke polisi terkait kasus penganiayaan. Panji dituduh menganiaya Andhika Mahatidana di kafe Blowfish, Jakarta Selatan, Minggu (5/2).
Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan menyatakan, pihaknya masih memeriksa lima saksi mata yang berada di tempat kejadian perkara. Mereka di antaranya dari pihak manajemen klub Blowfish.
Dia mengatakan, dari keterangan pelapor dan saksi yang diperiksa penyidik, pelemparan gelas yang dilakukan Panji ke Andhika ditengarai karena ada kesalahpahaman.
''Katanya Andika sama teman-teman lagi foto pakai HP karena cahaya blitz-nya kena ke Panji. Dia risih dan merasa terganggu akhirnya melempar gelas itu,'' ujar Budi, Rabu (8/2).
Terpisah, kuasa hukum Andhika, Sunan Kalijaga menyatakan, proses hukum atas laporan kliennya akan terus berjalan. Kendati, ada kemungkinan akan menempuh jalan damai. ''Kemungkinan untuk berdamai tidak tertutup, tapi kalau barang bukti sudah lengkap proses hukumnya harus tetap berjalan,'' ujar Sunan.
Dia mengatakan, belum ada pertemuan antara Andhika dengan Panji setelah peristiwa tersebut. ''Belum ada permohonan maaf dari Panji.”
Sunan menegaskan, Andhika tidak menuntut ganti rugi materiil dari pihak terlapor Panji. Pihaknya melaporkan kasus itu ke Polsek Mampang dengan tuduhan penganiayaan.(K24-25)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad