panel header


RUKUN AGAWE SANTOSA
Bersatu Kita Teguh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Ekonomi & Bisnis
09 Februari 2012
Pasal 1 PP No 38 Hambat Pertanian
SEMARANG - Petani meminta Pasal 1 PP No 38/2007 direvisi atau dicabut karena menghambat pemerintah daerah dalam membangun sektor pertanian. Pasal itu menyebutkan, pertanian, perikanan, dan kehutanan sebagai urusan pilihan, bukan wajib.

”Peraturan itu menjadi cermin pemerintah tidak serius dalam mengurus pertanian dan perikanan sebagai pilar ketahanan pangan nasional. Urusan pangan hanya pilihan, bukan wajib,” kata Sekjen DPP Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) Riyono Abdullah, kemarin.

Menurut dia, sejak dicanangkan revitalisasi perikanan, pertanian, kehutanan (RPPK) pada 2005, sampai saat ini pemerintah belum serius menjadikan urusan pangan sebagai prioritas kebijakan nasional.

”Hal itu terbukti pada kebijakan impor yang terus dilakukan. Hampir tak ada terobosan untuk mengurangi impor,” tandasnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan selama 2011 impor pangan nasional menembus angka Rp 45 triliun, naik 7% dari 2010 senilai Rp 39,91 triliun.

BPS Jateng menyebutkan impor bahan makanan olahan, minuman, minuman keras dan cuka selama Januari-November 2011 mencapai 407,71 juta dolar AS, menyumbang 3,38% terhadap  total impor.

Anggaran

Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, nilai impor naik 73,86% dari 333,84 juta dolar AS. November 2011, impor pangan mencapai 47,35 juta dolar AS, sedangkan Oktober 2011 mencapai 41,03 juta dolar AS.

”Walau impor pangan terus naik, kenyataan jumlah penduduk miskin terus bertambah setiap tahun. Sebab, pangan hanya dinikmati oleh kaum menengah atas, sedangkan rakyat miskin tetap kekurangan gizi,” kata Riyono.

Menurut dia, sampai saat ini anggaran pertanian untuk mencapai angka 60% produksi nasional juga belum ada. Anggaran pertanian hanya Rp 16 triliun, sedangkan APBN sudah Rp 1.000 triliun lebih.

”Seharusnya alokasi APBN untuk membangun ketahanan pangan nasional minimal 30% dari APBN atau Rp 300 triliun,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan ketahanan pangan harus menjadi prioritas dan agenda nasional.

Ada empat agenda terkait dengan pencapaian ketahanan pangan, yakni pemerintah terus mengembangkan program prorakyat termasuk beras untuk rakyat miskin dan jaminan kesehatan untuk rakyat miskin, produksi pangan terus ditingkatkan melalui perluasan lahan pertanian melalui bantuan teknologi mengingat ketersediaan lahan makin terbatas.

Selanjutnya, komoditas pangan tersedia dengan harga terjangkau dan stabil, dan perkembangan pangan pada tingkat global terus dipantau sebab dibutuhkan kerja sama dengan negara-negara sahabat dan organisasi dunia untuk mencapai ketahanan pangan nasional.(J8-29)

(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER