KENDAL - Petugas Polres Kendal hingga kemarin masih menyelidiki secara intensif kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kendal, Kristianto Teguh Raharjo alias Andik (40) yang tertangkap sedang mengonsumsi sabu-satu di sebuah rumah di Dusun Sukup Wetan RT 1 RW 2, Desa Purwokerto, Patebon.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan polisi, diketahui milik rekannya yang berhasil kabur. Dengan begitu asal narkoba tersebut dipasok dari mana masih belum diketahui secara pasti.
Kasubag Humas Polres Kendal AKP Suratno mengatakan, penyidikan yang dilakukan Satuan Narkoba, pelaku mengaku datang ke rumah tersebut untuk menagih utangnya kepada Teguh. Mereka berdua dulu pernah tinggal satu kontrak di rumah tersebut. Namun, setelah itu keduanya pindah. Sekitar dua bulan kemudian bertemu lagi.
Ditawari Sabu
’’Tersangka mengaku hendak menagih utang. Namun, ketika sampai di rumah tersebut, ia ditawari sabu oleh rekannya yang berhasil kabur. Saat digerebek, dia sedang mengisap sabu-sabu tersebut,’’ ujarnya.
Suratno menambahkan, untuk sementara pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah Kristianto masuk dalam jaringan narkoba nasional. Namun, jika melihat barang bukti sabu seberat 0,32 gram, diduga hanya untuk dikonsumsi.
’’Tersangka mengaku baru sekali mengonsumsi sabu-sabu,’’ tutur dia. Hingga kemarin polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar rekannya yang berhasil melarikan diri.
Kristianto dijerat Pasal 127 dan atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau 12 tahun. Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Kendal ditangkap Satuan Narkoba Polres Kendal karena kedapatan pesta sabu. Pelaku diketahui bernama Kristianto Teguh Raharjo alias Andik (40). Dia bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Kristianto yang menjabat sebagai Kabid Pendaftaran Penduduk diduga mengonsumsi sabu.
Pelaku ditangkap Minggu (5/2) sekitar pukul 09.00. Rumah yang digerebek itu, diduga kerap digunakan untuk pesta sabu. Petugas mengamankan barang bukti terdiri atas satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,32 gram, korek gas, satu pipet, satu potongan sedotan warna putih, satu alat penghisap yang terdiri atas satu botol minuman isotonik, dan dua sedotan warna putih.
Barang bukti tersebut hingga kemarin masih di periksa oleh Labfor Mabes Polri Cabang Semarang. Hasil tes urine yang dilakukan polisi, pelaku positif menggunakan sabu-sabu. (H36-69)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad