SLAWI- Dua tukang ojek warga RT 1 RW 1 Desa Kecepit, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, tertangkap polisi saat hendak menjual kupon togel di sebuah warung mi ayam di Desa/Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Keduanya adalah Lanang Taruno (45) dan Muhammad Dismo (35).
Tersangka ditangkap secara terpisah pada akhir Januari lalu. Kapolres Tegal AKBP Nelson Pardamean Purba SIK melalui Paur Subbag Humas, Ipda Wahyono menjelaskan, tersangka yang kali pertama ditangkap yaitu Lanang Taruno.
Dijelaskan, saat sedang berpatroli di Desa Jatinegara, polisi mencurigai adanya peredaran kupon togel di sebuah warung mi ayam.
"Saat digeledah, tersangka Lanang Taruno ternyata menyimpan rekapan kupon togel. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Jatinegara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," kata Wahyono, saat gelar kasus di Ruang Humas Mapolres, kemarin.
Kaur Binops Satuan Reskrim, Iptu Agung Ariyanto menambahkan, berdasarkan pengembangan penyidikan, Taruno diketahui menyetorkan hasil rekapan tersebut kepada seorang rekannya sesama tukang ojek yaitu Muhammad Dismo. Rekapan disetorkan melalui telepon seluler. (K22-74)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad