BOYOLALI- Pelaksanaan lelang proyek relokasi kantor kabupaten dipastikan jalan terus. Bupati Boyolali Seno Samodro mengklaim proyek lelang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
''Untuk apa menunda pelaksanaan lelang ? Tidak ada alasan untuk itu. Pelaksanaan lelang sudah memenuhi aturan. Jadi tetap lanjut terus,'' katanya, kemarin.
Bupati menilai peraturan yang dipakai sebagai senjata oleh berbagai kalangan untuk mempersalahkan proyek relokasi tidak digunakan secara utuh. PP No 72/ 2005 tentang Desa yang dipakai sebagai dasar oleh kalangan LSM cuma dibeberkan sepotong-sepotong.
Kalau dibeberkan secara utuh maka hasilnya akan berbeda, tidak ada yang salah dengan alih fungsi Desa Kemiri menjadi kelurahan. ''Apa salahnya penggunaan tanah kas desa untuk kantor kabupaten. Dimana-mana tanah kas desa dipakai untuk sekolah dan kantor kecamatan atau fungsi lain. Bukan hanya di Boyolali, tapi hampir di seluruh Indonesia.''
Disinggung tentang langkah sejumlah LSM yang mengaku telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, Seno menanggapi santai. Dia menyatakan, tidak menemukan pengajuan judicial review di MA dari Boyolali. ''Kami siap digugat, akan kami layani.'' Pihaknya menjelaskan, tidak akan menanggapi kritik LSM melalui media massa, sepanjang tidak ada langkah hukum yang nyata.†Bupati juga berkilah sudah melakukan konsultasi ke provinsi dan pusat†menyangkut proyek relokasi.
Sesuai Aturan
''Hasilnya, tidak ada aturan yang dilanggar dan proyek relokasi telah sesuai aturan yang berlaku.'' Dirinya juga tidak mempersoalkan kritik yang disampaikan tersebut. ''Tidak masalah, mangga saja. Kami baru akan menanggapi jika ada langkah hukum yang nyata. Tapi kalau apa yang mereka tuduhkan tidak terbukti, mereka juga harus siap dengan konsekwensinya. Tidak harus saya jelaskan, ta.''
Seperti diberitakan, tahap pertama proyek relokasi dimulai dengan pembangunan kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T). Proyek itu bakal dibangun di belakang kantor Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo dengan biaya senilai Rp 3,93 miliar.
Lelang digelar Selasa (7/2) di ruang Merpati Setda Boyolali dan diikuti tujuh rekanan. Namun sejumlah anggota DPRD dan LSM, menilai pelaksanaan lelang masih terlalu dini. Alasannya, banyak persoalan terkait proyek relokasi yang perlu diselesaikan, termasuk alih status Desa Kemiri.(G10-50) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad