KUDUS-Satreskrim Polres Kudus menangkap Agus Prasetyo (24), pencuri spesialis sepeda motor yang diparkir warnet. Menurut keterangan yang dihimpun Satreskrim, Agus sudah mencuri sebanyak sembilan kali di Kabupaten Kudus. Namun, petugas Satreskrim akan mendalami lagi mencari kemungkinan aksi pencurian di kabupaten lain.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Suwardi, mengatakan, Agus ditangkap di Pandeglang Banten di rumah saudaranya berselang tiga hari pelaku Aan diamankan. Peran Agus, kata Suwardi, sebagai pengantar pelaku Aan sewaktu melakukan aksi pencurian. Selain itu, pelaku bertugas mengawasi lokasi pencurian. “Penangkapan dari pengembangan atas tertangkapnya pelaku Aan terlebih dahulu,” ujarnya, kemarin.
Aan (24), sebelumnya ditangkap dari pengembangan kasus pembelian sepeda motor yang dicuri. Dari situ selain Aan, pembeli sepeda motor curian juga ditangkap. Kasus ini masih dikembangkan, karena pelaku lain masih dalam pengejaran. “Mulanya Aan mengaku ditemani Agus dalam aksi pencurian. Berdasarkan keterangan itu, kami buru pelaku yang menjadi pasangannya.’’
Satreskrim Polres Kudus akan terus mengembangkan pengakuan Agus, tidak hanya terbatas pada pengakuan. Pasalnya Aan, pasangannya, telah beroperasi di daerah lain dan menjadi target operasi. Aan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan Agus dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (H74-32) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad