PATI-Mundurnya Pramudya Budi Listiantoro sebagai ketua KPUD membuat jabatan tersebut mengalami kekosongan. Oleh karena itu, beberapa pihak menganggap perlu segera ditetapkan penjabat (Pj) ketua KPUD Kabupaten Pati. Apalagi, empat anggota KPUD lainnya menyatakan tidak bersedia dipilih sebagai penggantinya.
Pendapat dan wacana itu disampaikan Koordinator Forum Bersama Masyarakat Pati Peduli Pilkada, Djunaedi, menjawab pertanyaan, Rabu (8/2) kemarin. Adapun yang mempunyai wewenang berkait hal itu adalah pihak KPU Pusat, agar bisa terselenggara pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Pati yang sampai sekarang belum ada kejelasan.
’’Dengan kata lain, untuk menetapkan Pj ketua KPUD Pati, harus dilakukan oleh KPU pusat. Sedangkan personel yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Pj, adalah anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, sehingga tugas yang bersangkutan adalah rangkap jabatan,’’ kata Djunaedi.
Akan tetapi, jelasnya, ada satu syarat yang mengikuti penetapan Pj tersebut, yaitu Pramudya Budi Listiantoro harus keluar dari keanggotaan KPUD Pati. Dengan demikian, jumlah anggota KPUD Pati tetap lima orang, sehingga tidak menyimpang dari ketentuan.(ad-32) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad