panel header


NABOK NYILIH TANGAN
Memanfaatkan Orang Untuk Melakukan Sesuatu
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Hukum
08 Februari 2012
Pejabat ESDM Dituntut 8 Tahun
  • Menangkan 28 Perusahaan Tak Layak
JAKARTA- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Ridwan Sanjaya hukuman delapan tahun penjara. 

 Ridwan selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (LPE ESDM) dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa solar home system di kementerian itu pada 2009.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Ridwan Sanjaya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer," kata Jaksa KMS A Roni saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/2).
Roni menambahkan, terdakwa bersama-sama dengan Dirjen LPE ESDM Jacob Purwono memerintahkan panitia pengadaan agar memenangkan 28 perusahaan, sehingga ke-28 perusahaan yang sebenarnya tidak mempunyai kemampuan alias tak layak itu lolos menjadi pelaksana proyek.

Disubkontrakkan

Dalam pelaksanaannya, proyek disubkontrakkan oleh 28 perusahaan itu ke perusahaan lain. Dengan pemenangan tersebut, Ridwan diuntungkan Rp 14,66 miliar dan Jacob Purwono Rp 1 miliar. Potensi kerugian negara Rp 131,28 miliar dari total nilai proyek Rp 526 miliar.

Karena itu, jaksa juga menuntut Ridwan membayar uang pengganti. Mengingat terdakwa telah mengembalikan Rp 1,47 miliar, maka dia harus mengembalikan sisa uang pengganti Rp 13,18 miliar.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang.

”Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa akan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Roni.
Menanggapi tuntutan itu, Ridwan melalui kuasa hukumnya Ahmad mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan selanjutnya. (J13-59)
(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER