JAKARTA - Polda Metro Jaya kemarin menggelar rekonstruksi kasus Afriyani Susanti (29), tersangka kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang dan tiga luka-luka di kawasan Tugu Tani.
Rekonstrusi yang digelar di klub malam Stadium Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat itu berlangsung tertutup. Belasan jurnalis yang datang ke lokasi tidak diperkenankan masuk. Pintu gedung dikunci dan dijaga petugas.
Pengacara Afriyani, Efrizal membenarkan rekonstruksi tersebut. Namun, pihaknya tidak mengikuti reka ulang yang dimulai pukul 11.00 itu karena pemberitahuan dari Polda Metro Jaya mendadak.
Saya baru diberi tahu melalui telepon tadi pukul 11.00, ujar Efrizal.
Dia menyayangkan hal itu, karena membuat pengacara tidak bisa mendampingi tersangka.
Tadi saya kejar ke Stadium, sampai di sana sudah selesai, tambahnya.
Berpesta
Menurut Efrizal, rekonstruksi dilakukan di lantai IV yang digunakan Afriyani dan tiga temannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk berpesta pada malam sebelum kecelakaan.
Tiga teman Afriyani yang menumpang mobil Xenia bernomor polisi B-2479-XI itu adalah Deny Mulyana (30), Arisendi (34), dan Adistira Putri Grani (26). Afriyani dijerat dengan Pasal 283, Pasal 288 ayat 1 dan 2, Pasal 310 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2010 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (K24-25)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad