
KAJORAN- Setelah kasus video mesum siswi SMP di Kecamatan Salaman, kini kasus video serupa terjadi di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Ironisnya, pelaku pria oknum guru wiyata di MI swasta sedangkan korban sebut saja Bunga (16) siswi MA di Kabupaten Magelang.
Kasus ini terungkap setelah Wasijo ayah korban melaporkan kasus ini ke Polres Magelang. Sejak awal, dia tidak setuju anaknya pacaran dengan Ahmad Hakim (19). Namun larangan ini justru membuat pelaku bertindak nekat.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Hakim mengaku pacaran dengan korban sekitar dua tahun lalu.
Pada Oktober 2011, ia mulai memaksa Bunga untuk melakukan hubungan suami istri. Meski awalnya menolak, akhirnya Bunga tidak bisa berbuat apa-apa.
Perbuatan Hakim ini dilakukan di berbagai tempat seperti di lapangan Kaliangkrik, wisata air terjun Curug Silawe, Kaliangkrik, di rumah tersangka, dan terakhir di penggilingan gabah.
"Ini termasuk persetubuhan di bawah umur. Tersangka kita tangkap Senin (6/2) di rumahnya,'' kata Kapolres Magelang AKBP Guritno Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Slamet Riyadi, kemarin.
Jalan-jalan
Menurut Slamet, korban mengaku dirinya dihubungi tersangka melalui SMS dengan alasan akan diajak jalan-jalan. Namun sampai di tujuan ternyata ia dinodai. "Korban mengaku diberi air minum sebelum dinodai," kata dia.
Hubungan layaknya suami istri itu, direkam tersangka menggunakan telepon seluler miliknya. Bukti rekaman video mesum ini sekarang disita polisi bersama barang bukti lainnya. ''Ada bukti rekamannya meskipun tidak terlihat begitu jelas,'' tambah dia.
Dari penelusuran polisi, tersangka mengenal korban lewat adiknya yang satu kelas dengan korban. Menurut Slamet, peristiwa ini berdampak buruk bagi korban. Saat ini, korban terpaksa keluar dari sekolah, dan mendapatkan pendampingan dari LSM Sahabat Peremuan (SP). ''Korban sebenarnya baru kelas dua, namun ayahnya meminta untuk berhenti sekolah sementara,'' tambah dia.
Kasus itu kini ditanangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Magelang. Pelaku akan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ''Sesuai dengan Pasal 81 UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang undang-undang perlindungan anak,'' kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, Ahmad Hakim membantah perbuatan asusila itu dilakukan dengan paksaan. Ia juga menolak keterangan korban bahwa ia memberikan air minum terlebih dulu sebelum peristiwa itu. Ia mengaku perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Hakim juga mengakui dirinya merekam adegan mesum tersebut.
"Kami pasangan kekasih. Hubungan kami sudah berlangsung dua tahun. Kami saling mencintai,'' kata guru Ilmu Pendidikan Jasmani dan Kesehatan ini.(H66-52,15)
(/)