JAKARTA- Terdakwa Dadong Irbarelawan yang merupakan kepala Bagian Evaluasi, Program, dan Pelaporan Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) mencatut nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat meminta komisi alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrasruktur Daerah (PPID).
Tudingan itu disampaikan Dharnawati yang menjadi saksi bagi Dadong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2). Dharnawati mengaku terpaksa menyetorkan fee Rp1,5 miliar karena Dadong mengatasnamakan Muhaimin. ”Setelah Dadong dan Nyoman bilang untuk pinjaman Pak Menteri, baru saya berikan uang itu,” kata Dharnawati.
Pengusaha yang meminjam bendera perusahaan PT Alam Jaya Papua ini semula enggan menyetorkan uang kepada Kemenakertrans. Setelah dikatakan bahwa uang Rp1,5 miliar ditujukan untuk kebutuhan Muhaimin berlebaran, barulah Dharnawati menyetujui.
Dia mengaku percaya atas pengakuan Dadong dan Sekretaris Ditjen P2KT Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya. Sebab, keduanya pegawai karier di kementerian pimpinan Muhaimin itu.
Dadong menyatakan tak pernah mengatakan uang Rp1,5 miliar ditujukan untuk dana lebaran Menakertrans. Menurut Dadong, dari awal Dharnawati menjanjikan penggelontoran komisi sebagai bukti kesanggupan pengerjaan proyek.
”Saat itu saya diperintahkan Nyoman (meminta uang) berkaitan dengan komitmen fee proyek yang dilaksanakan PT Alam Jaya Papua. Lalu Bu Nana (Dharnawati) datang memberikan Rp 1,5 miliar,” ungkap Dadong.
Bakar Dokumen
Adapun kesaksian Sindu Malik Pribadi mengungkapkan hal baru. Mantan pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan ini mengaku pernah menghancurkan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus suap PPID. Sindu memerintahkan sang istri, Rohyati, untuk membakar dokumen sehari setelah Dadong dan Nyoman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sindu yang diketahui sebagai konsultan anggaran ini juga meminta Rohyati menyembunyikan Kijang Innova miliknya. Dia membantah bahwa dokumen dan mobil itu terkait kasus suap PPID.
Sindu berkilah hal tersebut dilakukan karena khawatir terseret kasus yang menjerat Dadong dan Nyoman. ”Saya terlalu takut, sangat ketakutan. Saya belum pernah mengalami hal seperti ini, saya hanya insting saja, sudahlah bakar saja,” jelas Sindu.
Dalam sidang terpisah dengan terdakwa Nyoman, nama Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung disebut sudah menerima uang komisi dalam proyek senilai Rp 500 miliar tersebut. Hal itu terungkap dalam rekaman penyadapan telepon antara Dharnawati dan Sindu yang diputarkan jaksa.
Dalam perbincangan keduanya, disebutkan keberadaan setoran uang komitmen yang diteruskan Dharnawati ke Banggar DPR. ”Yang ke Tamsil Linrung itu kan sudah kita penuhi semua. Saya tahu ada komitmen yang belum saya penuhi,” demikian tutur Dharnawati dalam rekaman yang diputarkan jaksa.
Sayangnya, dalam rekaman pembicaraan tanggal 3 Agustus 2011 itu tidak diketahui jumlah uang yang diterima Tamsil. Ketika ditanya maksudnya membicarakan nama politikus PKS itu, Sindu berkilah tidak mengetahui. ”Itu sebenarnya pernyataan Bu Dharna, bukan saya. Saya tak tahu,” kata Sindu. (J13-65)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad