BANDUNG- Edward M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono yang didakwa menyogok jaksa Sistoyo menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/2). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketut Sumedana, dalam dakwaan menjerat keduanya dengan dua pasal sekaligus.
Perbuatan Edward dan Bambang itu diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Tindak Pemberantasan Korupsi. Hukuman penjara maksimal yang dapat diterima kedua terdakwa adalah 5 tahun dan denda paling berat Rp 250 juta.
Kasus ini mencuat pada November tahun lalu. Edward dan Sumedana bersama Sistoyo ditangkap KPK karena dugaan suap sebesar Rp 100 juta di halaman kantor Kejari Cibinong. Setelah ditelisik, pemberian uang itu terkait kasus Edward yang sebelumnya sudah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan pembangunan Pasar Festival di Cisarua.
Tambahan Uang
Dalam dakwaannya, Ketut di depan majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso menjelaskan uang Rp 100 juta itu ditujukan untuk meminta pengurangan ancaman hukuman penjara. Dari masa tuntutan semula 1 tahun ke atas menjadi 8 bulan bagi Edward yang menjabat direktur di dua perusahaan.
Edward yang menyiapkan uang itu kemudian meminta Bambang menemui Sistoyo untuk membahasnya. Setelah sang jaksa sepakat, dua amplop kertas warna coklat berisi Rp 100 juta ditaruh di mobil Sistoyo jenis Nissan X-Trail D-188-BL.
Bambang sebelumnya menerima kunci mobil itu dari Sistoyo. ”Uang sudah ditaruh di belakang jok depan, sebelah kiri,” kata Bambang dikutip Ketut. Sistoyo balas menjawab, ”Ya”.
Dalam pertemuan itu, keduanya juga membahas tambahan uang Rp 50 juta di luar Rp 100 juta agar tuntutan menjadi 8 bulan. Namun, ketiganya keburu digerebeg petugas KPK.
”Kedua terdakwa mengetahui akibat perbuatannya memberikan uang kepada Sistoyo, mengingat wewenang yang bersangkutan menentukan tinggi rendahnya tuntutan,” jelas Ketut. (dwi-65) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad