JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana narkotika asal Liberia, Okwudili Ayotanze (31). Hukuman itu dipastikan setelah lembaga peradilan tertinggi ini menolak peninjauan kembali (PK) Okwudili.
Bersama komplotannya, terpidana kedapatan membawa ribuan gram heroin di Bandara Soekarno Hatta saat tertangkap, 11 tahun lalu. Putusan perkara PK dengan nomor 144 PK/Pid.Sus/2011 itu diputuskan pada 4 Januari 2012 lalu oleh Imron Anwari, Achmad Yamanie, dan Suwardi. ”Dengan ini menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon,” kata ketua majelis, Imron, dalam putusan PK seperti dilansir situs resmi MA, Senin (6/2).
Okwudili divonis mati 22 Juli 2002 oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Dia dihukum bersama tiga temannya yakni Samuel Uwuchukwu Okoye dari Nigeria, Ozias Sibanda (Zimbabwe), dan Hansen Antony Nwaolisa (Liberia).
Mereka diciduk petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta setahun sebelumnya. Saat itu, keempatnya mencoba menyelundupkan ribuan gram heroin yang dikemas dalam kapsul. Untuk mengelabui petugas, mereka menelan kapsul tersebut.
Saat ini, ada 28 terpidana mati kasus narkoba yang divonis Pengadilan Negeri Tangerang yang belum dieksekusi. Enam di antaranya telah memohon grasi kepada presiden, tetapi ditolak. Keenam terpidana mati yang mengajukan grasi itu adalah Indra Bahadur Tamang (Nepal), Samuel Ecekhewu (Nigeria), Ozias Sibanda, Hansen Anthony, Namaoka Denis (Malawi), dan M Abdul Hafez dari Pakistan. (D3-65) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad