panel header


MANGAN ORA MANGAN NGUMPUL
Tetap Bersatu Meski Dalam Kemiskinan
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Hukum
07 Februari 2012
Kasus Surat Palsu Mahkamah Konstitusi
Polisi Belum Temukan Bukti Keterlibatan Andi
JAKARTA- Dengan alasan belum cukup bukti, penyidik Bareskrim Polri belum menjerat mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).
”Untuk Andi Nurpati, sampai saat ini kami belum menemukan bukti-bukti lain yang kuat untuk menjadikan dia sebagai tersangka,'' ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman, Senin (6/2).

Saud menegaskan, kepolisian masih terus mendalami keterlibatan politikus Partai Demokrat itu dalam kasus surat palsu MK nomor 112 tanggal 14 Agustus 2009 tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan menunggu bukti baru.

''Bisa ada dua kemungkinan. Pertama, memang tim kami masih melakukan penyelidikan. Kedua, memang tim kami menunggu ada informasi dari pihak manapun. Jika informasinya signifikan untuk kasus itu, kami akan tampung,'' lanjutnya.

Saud menyatakan penyidik belum memanggil kembali saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa untuk menindaklanjuti hasil persidangan dalam kasus ini dengan terdakwa mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan. Masyhuri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari.
Menurut Saud, tak ada pihak yang mengintervensi penyidik dalam kasus ini. Kepolisian disebutnya bertindak profesional.

Terserah Polri

Andi diketahui memimpin rapat pleno KPU pada pada 21 Agustus 2009. Keputusan pleno tersebut memutuskan sengketa perolehan suara DPR dari Dapil I Sulawesi Selatan dengan menggunakan surat palsu tersebut.
Di Yogyakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk kelanjutan kasus surat palsu.

”Kami serahkan kelanjutan kasus tersebut, termasuk penetapan status tersangka terhadap Andi Nurpati, kepada pihak kepolisian. Jadi, terserah Polri,” kata Mahfud seusai menghadiri pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum UGM Denny Indrayana.

Mahfud menyatakan meski ada desakan dari berbagai pihak, MK tak bisa melakukan tindakan lebih untuk mendorong Nurpati ditetapkan menjadi tersangka. ”Dalam kasus ini ada logika hukum awam, ada logika hukum istimewa. Kami serahkan saja pada Polri karena hal itu merupakan kewenangannya,” imbuhnya. (K24,H50-25,65) (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER