JAKARTA- Dengan alasan belum cukup bukti, penyidik Bareskrim Polri belum menjerat mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).
”Untuk Andi Nurpati, sampai saat ini kami belum menemukan bukti-bukti lain yang kuat untuk menjadikan dia sebagai tersangka,'' ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman, Senin (6/2).
Saud menegaskan, kepolisian masih terus mendalami keterlibatan politikus Partai Demokrat itu dalam kasus surat palsu MK nomor 112 tanggal 14 Agustus 2009 tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan menunggu bukti baru.
''Bisa ada dua kemungkinan. Pertama, memang tim kami masih melakukan penyelidikan. Kedua, memang tim kami menunggu ada informasi dari pihak manapun. Jika informasinya signifikan untuk kasus itu, kami akan tampung,'' lanjutnya.
Saud menyatakan penyidik belum memanggil kembali saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa untuk menindaklanjuti hasil persidangan dalam kasus ini dengan terdakwa mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan. Masyhuri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari.
Menurut Saud, tak ada pihak yang mengintervensi penyidik dalam kasus ini. Kepolisian disebutnya bertindak profesional.
Terserah Polri
Andi diketahui memimpin rapat pleno KPU pada pada 21 Agustus 2009. Keputusan pleno tersebut memutuskan sengketa perolehan suara DPR dari Dapil I Sulawesi Selatan dengan menggunakan surat palsu tersebut.
Di Yogyakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk kelanjutan kasus surat palsu.
”Kami serahkan kelanjutan kasus tersebut, termasuk penetapan status tersangka terhadap Andi Nurpati, kepada pihak kepolisian. Jadi, terserah Polri,” kata Mahfud seusai menghadiri pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum UGM Denny Indrayana.
Mahfud menyatakan meski ada desakan dari berbagai pihak, MK tak bisa melakukan tindakan lebih untuk mendorong Nurpati ditetapkan menjadi tersangka. ”Dalam kasus ini ada logika hukum awam, ada logika hukum istimewa. Kami serahkan saja pada Polri karena hal itu merupakan kewenangannya,” imbuhnya. (K24,H50-25,65) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad