
BUPATI H Agung Widyantoro SH MSi menyatakan Pemkab Brebes akan mengevaluasi program layanan kesehatan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) menjadi kebijakan baru dengan program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkeskin). Disinyalir penggunaan surat keterangan itu tidak tepat sasaran sehingga keluarga yang mampu justru mendapatkan fasilitas pengobatan senilai Rp 23 juta lebih (SM, 01/02/12).
Fenomena ini menjadi gambaran umum. Bahkan RSUD Prof WZ Yohanes, Kupang, NTT diberitakan di ambang kolaps terkait hal itu. Keadaan ini diperparah oleh masih tertunggaknya klaim biaya pelayanan kesehatan sekitar Rp 24 miliar kepada pihak ketiga yang belum dibayarkan, seperti Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Pemkot Kupang dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Kemenkes selama 2011.
Hal serupa menimpa RSUD Dokter Slamet Kabupaten Garut, dengan permasalahan yang kurang lebih nyaris sama. Jadi, fenomena itu sudah menjadi hal yang umum karena rumah sakit sebesar Rumah Sakit Dokter Soetomo Surabaya pun beberapa waktu lalu pernah juga menghentikan program pengguna surat keterangan itu.
Program SKTM memang masih sangat dibutuhkan saat ini, masyarakat miskin yang tidak terakomodasi dalam program Jamkesmas dapat menggunakan fasilitas ini. Tetapi yang terjadi di lapangan tidaklah mudah ketika yang berwenang harus memutuskan apakah seseorang berhak memperoleh fasilitas surat itu atau tidak?
Hal itu memunculkan kekhawatiran pemberian surat keterangan itu tidak tepat sasaran karena mudahnya mendapatkan maka berapa pun alokasi anggaran yang telah disediakan selalu tidak akan mencukupi, bahkan memberatkan rumah sakit. Masalah bertambah rumit ketika rumah sakit harus mengklaim terhadap anggaran yang telah digunakan, yang kadang melebihi batas kuota yang ditetapkan sehingga mengganggu mekanisme anggaran rumah sakit.
Tidak jarang beberapa rumah sakit kemudian mengambil kebijakan yang tidak populer dengan menolak pasien yang menggunakan fasilitas surat keterangan tersebut. Perlu langkah tepat dengan mendata ulang atau memberlakukan persyaratan yang lebih ketat terhadap pengguna fasilitas SKTM. Butuh lembaga yang bertugas untuk memverifikasi di lapangan terhadap warga yang sedang mengupayakan fasilitas itu.
Subsidi Pemerintah
Regulasi dalam pengelolaan pembiayaan rumah sakit pun agaknya perlu didorong. Paling tidak ketika ada kelonggaran mengelola pendapatan, rumah sakit lebih luwes menggunakan pendapatannya untuk mengantisipasi berbagai hal yang menyangkut masalah keuangan.
Memang saat ini pemerintah mempunyai kebijakan agar rumah sakit di daerah segera berubah status pengelolaan pendapatannya menjadi badan layanan umum daerah (BLUD).
Perubahan ini memungkinkan rumah sakit lebih mudah mengatur rumah tangganya tanpa harus menyetor pendapatannya ke kas daerah dulu. Hal ini akan memutus mata rantai pencairan anggaran yang lebih panjang, sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Tapi berubahnya status rumah sakit itu adalah masa yang krusial, dan tidak jarang gagal melaksanakannya. Ada anggapan keliru dari sebagian pemangku kepentingan di daerah, bahwa dengan diberlakukannya status BLUD berarti lepas sudah tanggung jawabnya, terutama dalam hal pembiayaan.
Padahal masih diperlukan subsidi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Bukan berarti bila pendapatan yang diperoleh rumah sakit tidak disetor ke kas daerah akan menjadi berlebih, yang secara finansial bisa mencukupi seluruh kebutuhan operasionalnya.
Sangat perlu pengawasan terhadap keberlangsungan hidup rumah sakit tersebut dan pada masa transisi ini memerlukan bimbingan pihak-pihak terkait. Terutama pengelolaan keuangan yang benar agar tidak terjerumus pada hal-hal yang kontraproduktif terhadap perilaku yang seharusnya efektif dan efisien sebagai esensi dari tujuan status BLUD itu sendiri. (10)
— Awaluddin Abdussalam SKM MKes (Epid), Kabid Bina Program dan Ketua Tim Pengendali Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) RSUD Kabupaten Brebes