
BANJARNEGARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara kembali menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Pabrik Gula Mini (PGM) multiguna tahun 2008. Penahanan terhadap dua tersangka yang merupakan pihak penyedia barang, dilakukan siang kemarin.
Kajari Banjarnegara Budiyaningsih SH melalui Kasi Pidsus Sihid Inugraha SH mengatakan, dua tersangka yang ditahan berinisial AB dan HW. AB merupakan Direktur CV MKB dari Semarang dan HW adalah kuasa direkturnya.
''Saat penahanan, mereka belum didampingi penasihat hukum. Penyidik sudah menawarkan akan menyediakan atau menunjuk penasihat hukum, namun katanya tersangka akan menunjuk sendiri penasihat hukumnya,'' papar Sihid Inugraha, kemarin.
Ditambahkan, kemarin tersangka datang pada pukul 10.00 untuk memenuhi panggilan kedua dari Kejari Banjarnegara, sebab pada pemanggilan pertama tidak bisa datang. Setelah diperiksa beberapa saat, kemudian pada sekitar pukul 14.00, mereka akhirnya ditahan dan dikirim menggunakan kendaraan tahanan Kejari Banjarnegara menuju ke rutan.
Disinggung mengenai aliran dana yang diduga dikorupsi, dijelaskan, dua tersangka itu hanya mengatakan bahwa dari kontrak pengadaan barang sebesar Rp 1,980 miliar, setelah dikurangi pajak, rekanan menerima Rp 1,773 miliar.
''Dana tersebut kemudian untuk membeli mesin senilai Rp 1,6 miliar, sehingga ada keuntungan sebesar Rp 173 juta. Untuk sementara ini, seluruh dana keuntungan katanya digunakan untuk usaha lainnya, sebab itu kan sejak 2008,'' paparnya.
Perkembangan Penyidikan
Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka lain setelah kini menahan empat orang tersangka, Sihid mengatakan itu tergantung perkembangan penyidikan. ''Prinsipnya, siapa pun yang terkait dan diduga terlibat harus bertanggung jawab.''
Kajari Budiyaningsih SH saat ditemui wartawan seusai penahanan tersangka kemarin mengatakan, pihaknya menangani kasus itu dengan serius dan intens. Saat tersangka dipanggil dalam pemanggilan pertama tidak datang, langsung dikirim pemanggilan kedua dan akhirnya mereka memenuhi panggilan tersebut.
Setelah menahan dua tersangka baru, dengan demikian Kejari Banjarnegara kini sudah menahan empat orang tersangka. Sebelumnya dua tersangka yang telah ditahan adalah Heny Setiawan dan Basuki Abdullah. (H25-68)
(/)