
BANYUMAS- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Patalana SH menyatakan pihaknya kesulitan untuk melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan proyek Normalisasi Kali Gawe di Kecamatan Banyumas.
''Satu tersangka (pemborong-Red), selalu beralasan sedang sakit, setiap kali dipanggil. Kalau pengacaranya bisa datang, tapi tersangka tidak datang sehingga berkas perkara belum bisa dilimpahkan,'' katanya kemarin.
Terdapat dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Sutanto ST MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Besar Serayu Opak dan berkantor di Purwokerto, serta Hani Indriani Hutagalung, Direktur PT RBP Jakarta selaku kontraktor pelaksana.
''Tinggal melimpahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut dan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Tapi tersangka Hani, sudah dipanggil dua kali selalu izin sakit,'' kata dia.
Agar kasus tersebut segera bisa disidangkan, lanjut Kajari kemungkinan akan dilimpahkan dulu berkas perkara Sutanto, karena selama pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif.
Adapun untuk berkas perkara Hani, ditunggu sampai pemanggilan ketiga. Jika tidak kooperatif, yang bersangkutan akan dipanggil paksa.''Rabu (8/2) berkas yang sudah siap akan kami ekspose dulu di Kejati, agar tidak ada kesalahan. Setelah itu kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,'' ujarnya.
Kerugian
Kajari menjelaskan, dari hasil audit BPKP diketahui kerugian akibat pengurangan kualitas bangunan proyek sekitar Rp 160 juta. Adapun menurut versi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemkab Banyumas yang diminta untuk menghitung, menyebut kerugian mencapai Rp 330 juta.
''Meski ada perbaikan, tetap tidak menghilangkan proses hukumnya. Kalau semua pekerjaan pembangunan dibuat asal-asalan terus ditemukan penyimpangan, lalu diperbaiki dianggap selesai, nanti semua pemborong akan seenaknya mengerjakan. Ini memakai uang negara, juga uang dari rakyat,'' tandasnya.
Kasi Pidsus Kejari Banyumas, Nur Akhirman SH MHum, terpisah juga mengakui kesulitan untuk menghadirkan tersangka Hani. Setelah penasihat hukumnya berganti dari Surakarta, tersangka sudah dua kali dipanggil tidak bisa datang. Yang datang hanya pengacaranya.
''Dua kali pengacaranya bawa surat izin sakit. Rabu besok kita panggil lagi, mudah-mudahan tersangka datang,'' katanya.
Seperti diberitakan, Kejari Banyumas menangani kasus tersebut setelah ada laporan masyarakat. Anggaran normalisasi sebesar Rp 2,35 miliar bersumber dari dana APBN tahun 2010.
Menemukan
Penyidik kemudian menemukan, volume pekerjaan banyak yang dikurangi. Bangunan proyek yang seharusnya dikerjakan 100 persen, hanya dilaksanakan 80 persen.
Akibat pengurangan valume itu, setelah dihitung ada potensi kerugian negara mencapai Rp 237 juta. Awalnya temuan kerugian mencapai Rp 330, karena dihitung dengan nilai retensi. Setelah ditangani oleh Kejari, pemborong sempat melakukan perbaikan.
Pelaksanaan pekerjaan dimulai Mei 2010 oleh PT RBP Jakarta. Penyerahan tahap pertama November 2010. Sedangkan batas akhir masa pemeliharaan Maret 2011 lalu. Proyek itu berada di empat desa yakni Sudagaran, Pekunden, Kedunggede dan Kejawar.
Kepala Desa Pekunden, Sugiyanto mengakui selama pekerjaan berlangsung empat desa yang menjadi lokasi proyek tidak pernah dimintai masukan pertimbangan. ''Kami tahu setelah ada kasus dan ikut dijadikan saksi,'' katanya. (G22-63)
(/)